Bank Dinilai Makin Butuh Cloud karena Transaksi Uang Elektronik Naik

Fahmi Ahmad Burhan
7 September 2020, 17:27
Bank Dinilai Makin Butuh Cloud karena Transaksi Uang Elektronik Naik
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Ilustrasi, warga menggunakan fasilitas layanan perbankan digital di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Transaksi menggunakan uang elektronik meningkat 25,94% secara tahunan (year on year/yoy) per Juni lalu. Seiring meningkatnya transaksi secara non-tunai ini, perbankan dinilai semakin membutuhkan teknologi komputasi awan (cloud).

Penyedia layanan data cloud skala global, NettApp mengatakan, tingginya permintaan layanan uang elektronik mendorong perbankan maupun teknologi finansial (fintech) untuk menyediakan manajemen data yang baik. Selain itu, membutuhkan infrastruktur pendukung.

Advertisement

Sedangkan bank biasanya menggunakan penyimpanan (storage) dan manajemen data on-premise berisiko dalam menyediakan layanan uang elektronik. Hal ini akan membebani server, dan pada akhirnya berdampak terhadap pengalaman konsumen dalam menggunakan layanan.

Country Manager NetApp Indonesia Ana Sopia menilai, perbankan membutuhkan teknologi seperti cloud untuk memenuhi peningkatan permintaan uang elektronik. Tingginya permintaan layanan uang elektronik sejak awal tahun, dapat dilihat pada Tabel di bawah ini:

Periode 2020JanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuli
Volume457,94 juta431,46 juta401,01 juta324,88 juta298,19 juta339,89 juta381,58 juta
NilaiRp 15,87 triliunRp 15,18 triliunRp 15,04 triliunRp 17,55 triliunRp 15,03 triliunRp 14,96 triliunRp 16,1 triliun

Sumber: Bank Indonesia

Salah satu yang bisa dimanfaatkan yakni hybrid multicloud, yang dinilai dapat membantu insitusi keuangan melakukan scale up dan down sesuai kebutuhan. Selain itu, dapat mengoptimalkan investasi teknologi karena menggunakan model berbasis operasional pay-as-you-go.

 “Hybrid cloud dapat membantu institusi keuangan untuk memanfaatkan fitur keamanan dari setiap cloud provider yang dipilih,” kata dia dikutip dari siaran pers, Senin (7/9). 

Ana menilai, jenis layanan cloud itu menggunakan pendekatan tempat penyimpanan data secara campuran, bisa privasi maupun publik. Hal ini karena perbankan di bawah aturan yang ketat.

Dengan hybrid multicloud, perbankan bisa menggunakan private cloud untuk memperketat keamanan. Di satu sisi, juga bisa membutuhkan public cloud untuk keperluan eksternal.

Penyedia layanan cloud global lainnya, International Business Machines (IBM) juga sempat menyampaikan bahwa regulasi menjadi tantangan berat bagi perbankan dalam mengadopsi teknologi. Selama ini, bank mengadopsi cloud dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang penye­lenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Aturan itu menyebutkan, 10% data publik yang dikelola oleh perbankan di cloud, wajib disimpan di dalam negeri. Aturan ini sudah dibahas oleh pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan data publik, utamanya yang bersifat sensitif seperti keuangan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement