Menunaikan Zakat Secara Daring Hukumnya Sah

Hanna Farah Vania
Oleh Hanna Farah Vania - Tim Riset dan Publikasi
5 April 2022, 14:30
Mekanisme ijab kabul dalam zakat mengalami perubahan metode pembayaran seiring berkembangnya zaman.
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Hal-hal lain yang wajib dipenuhi dalam aktivitas berzakat adalah kemampuan muzaki membayar zakat. Umumnya, muzaki menunaikan zakat dengan standar pemberian berupa beras 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Jumlah tersebut setara dengan Rp 40 ribu, namun bisa lebih atau kurang, bergantung harga yang ditentukan pasar saat itu.

Data Kementerian Agama pada 2021 menyebutkan, terjadi peningkatan donasi antara 30 - 35 persen melalui berbagai platform online seperti crowdfunding, e-commerce dan dompet digital. Di samping itu, berdasarkan prediksi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), potensi zakat tahun ini pun sangat tinggi, yakni mencapai Rp 327 triliun.

Pusat Kajian Strategis Baznas dalam laporannya yang berjudul Outlook Zakat Indonesia 2022 menunjukkan bahwa preferensi penggunaan kanal donasi untuk membayar zakat secara online meningkat setelah pandemi.

Dalam laporan tersebut, sebanyak 78,6 persen lebih responden memilih menunaikan zakat online. Angka tersebut melonjak dibanding saat sebelum pandemi atau tahun 2019 yang sebesar 21,4 persen.

Pimpinan Baznas Rizaludin Kurniawan mengingatkan agar masyarakat yang ingin berzakat secara online selalu mencari lembaga resmi yang sudah mengantongi izin. LAZ biasanya memiliki fitur-fitur untuk membayar zakat, infak dan lain-lain.

Pembedaan fitur ini dibuat agar uang yang disalurkan tidak tercampur. Selain itu, pastikan lembaga tersebut memberikan pemberitahuan kepada muzaki ketika zakat sudah diterima.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...