Tips FBI dan Satgas Investasi Hindari Penipu Kripto ‘Pig Butchering’
Investor kripto di Indonesia mulai diincar oleh penipu dengan modus ‘pig butchering’ atau ‘sembelih babi’. Satuan tugas atau Satgas Waspada Investasi dan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat (AS) pun memberikan tips.
“Saat ini ada pengaduan korban modus penipuan ini,” Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing kepada Katadata.co.id, Kamis (13/10).
Ia menjelaskan, ‘Pig butchering scam’ pada intinya merupakan upaya penipuan atau pemerasan. Namun, cara memanipulasinya dibuat seakan berbeda.
“Masyarakat yang menjadi korban direpresentasikan sebagai babi yang digemukkan untuk disembelih. Pelaku direpresentasikan sebagai peternak,” ujar dia.
Penipu mengajak calon korban berkomunikasi melalui aplikasi percakapan atau media sosial. Selanjuta, meminta mereka berinvestasi di aplikasi investasi kripto yang diduga palsu dan dikendalikan oleh pelaku.
“Masyarakat diminta berhati-hati dengan upaya komunikasi yang mencurigakan dan melaporkan kepada polisi apabila mengalami kerugian,” tambah dia.
Sebelumnya, Forbes melaporkan, seorang pria berumur 52 tahun dari San Fransisco, AS kehilangan US$ 1 juta atau sekitar Rp 15,2 miliar karena tertipu dengan modus ‘pig butchering’.
Tips FBI dan Satgas Waspada Investasi Hindari Pig Butchering
FBI meminta investor kripto mewaspadai modus ‘pig butchering’. Pelaku kejahatan siber ini paling banyak beraksi di media sosial dan aplikasi kencan.
Biro Investigasi Federal AS itu pun mewanti-wanti investor kripto untuk mempelajari cara mengidentifikasi dan menghindari penipuan.
Selain itu, mengingatkan lembaga dan perusahaan keuangan, serta perusahaan keamanan siber untuk menerapkan program deteksi penipuan yang lebih canggih.
Sedangkan Tongam menyampaikan, pelaku kejahatan dengan modus ‘pig butchering’ biasanya melakukan kontak dan berkomunikasi dengan calon korban dalam jangka panjang melalui berbagai media sosial atau aplikasi kencan.
Setelah merasa berhasil membuat calon korban percaya setelah berkomunikasi rutin, pelaku meyakinkan mereka untuk berinvestasi di platform kripto atau cryptocurrency palsu.
Oleh karena itu, Tongam meminta masyarakat untuk:
- Verifikasi validitas setiap peluang investasi
- Mewaspadai nama domain yang meniru lembaga keuangan yang sah, terutama bursa mata uang kripto
- Mewaspadai URL yang salah eja, seringkali dengan sedikit penyimpangan dari situs web lembaga keuangan yang sebenarnya
- Jangan mengunduh atau menggunakan aplikasi yang tampak mencurigakan sebagai alat untuk berinvestasi kecuali Anda dapat memverifikasi keabsahannya
Ia juga membagikan beberapa trik jika menerima tawaran investasi, yakni:
1. Meneliti legalitas lembaga dan produk
a. Cek apakah kegiatan atau produknya memiliki izin usaha dari instansi terkait.
Jika sudah punya izin usaha, cek apakah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Ia mencontohkan, kegiatan perdagangan harus memiliki izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Sebab, bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produknya yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya,” kata Tongam.
b. Hati-hati dengan pihak yang mengaku punya izin atau selaku mitra pemasar aplikasi/situs investasi
c. Cek kebenaran dan kesesuaiannya dari sisi nama, penulisan, dan lainnya
d. Hati-hati sebelum bertransaksi
Pastikan kesesuaian nama dan upaya pelaku untuk segera melakukan transaksi.
2. Logis, dengan cara memahami proses bisnis yang ditawarkan
Apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan. Apabila pelaku menjanjikan imbal hasil tetap dan tanpa risiko dalam perdagangan atau untung besar yang tidak wajar, penawaran tersebut patut diwaspadai.
3. Apabila masyarakat menjadi korban, segera hentikan upaya transaksi dan laporkan kepada polisi dengan menyampaikan seluruh bukti-bukti yang ada