Pinjol AdaKami: Debt Collector yang Teror Peminjam Tak Terdaftar
Startup pinjaman online atau pinjol AdaKami menyelidiki debt collector yang diduga meneror peminjam yang bunuh diri. Berdasarkan pemeriksaan sementara, penagih utang yang dimaksud tidak terdaftar di sistem perusahaan.
Sebelumnya viral di media sosial peminjam di platform pinjaman online atau pinjol AdaKami bunuh diri. Pengguna Twitter dengan nama akun @rakyatvspinjol, debt collector yang melakukan penagihan sering meneror korban.
Caranya, debt collector memesan order fiktif pesan-antar makanan di platform ojek online atau ojol beberapa kali dan meminta korban membayar.
*THREAD ORDER FIKTIF OLEH ADAKAMI*
Aku lihat banyak yang terheran-heran dan ga percaya kalau Adakami pakai order fiktif untuk nerror ya..
Korban order fiktif itu bukan hanya Almarhum K, tapi sudah dialami banyak debitur. Ini salah satu contohnya#bubarkanadakami pic.twitter.com/qVZoGOUJuu— truth revealer (@rakyatvspinjol) September 19, 2023
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan AdaKami merupakan startup pinjaman online atau pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan alias OJK.
Oleh karena itu, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna,” kata Bernardino dalam keterangan pers, Kamis (21/9).
Ia menegaskan, startup pinjol AdaKami akan menindaklanjuti kasus tersebut. Caranya, menyelidiki data pribadi lengkap seperti nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel.
Data tersebut diperlukan untuk pemeriksaan kepastian bahwa korban merupakan nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan. “Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC alias know your customer seluruh pengguna layanan AdaKami,” katanya.
Data pribadi tersebut menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh. Hal ini juga untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial menunjukkan, bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem perusahaan.
“Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum,” ujarnya.
Bernardino menegaskan bahwa AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. Startup pinjol ini bakal bekerja sama dengan otoritas berwenang untuk memastikan tindakan yang perlu diambil dapat dilaksanakan dengan cepat dan efektif.
“AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI,” Bernardino menambahkan.
Bernardino juga mengimbau masyarakat untuk menelepon kontak resmi AdaKami jika dirasa ada pelanggaran, melalui nomor telepon 15000-77 atau alamat email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap.