Soal Viral Peminjam Bunuh Diri, OJK Minta Pinjol AdaKami Lakukan 4 Hal

Lenny Septiani
21 September 2023, 13:03
AdaKami, ojk, pinjol, pinjaman online
AdaKami
AdaKami

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan kembali memanggil startup pinjaman online alias pinjol AdaKami pada hari ini (21/9). Dari pertemuan ini, otoritas meminta perusahaan teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending itu melakukan empat hal.

Keempat tindakan yang dimaksud yakni:

  1. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. 
  2. Meminta AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif. Caranya, meminta informasi kepada platform marketplace atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
  3. Meminta AdaKami membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri
  4. Melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari informasi tentang debitur berinisial “K” yang bunuh diri.

Namun, startup pinjol itu belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar. 

“AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan mengenai petugas penagihan atau debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau order fiktif untuk meneror peminjam. Namun belum menemukan bukti lengkap,” ujar Friderica dalam pernyataan pers, Kamis (21/9).

Mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum menyetujui pembiayaan.

Friderica mengatakan, batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini memang sudah ditetapkan oleh AFPI yaitu maksimal 0,4% per hari. Bunga ini untuk pinjaman jangka pendek.

“OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI,” katanya.

Otoritas tengah mendalami informasi yang disampaikan oleh AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan. Ini sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

Friderica menyampaikan bahwa OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. 

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...