OJK Batasi Startup Akulaku Sediakan Paylater
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan melarang Akulaku menyediakan layanan paylater untuk sementara. Sebab, startup teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending ini dinilai tidak melakukan tindak pengawasan.
"OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh otoritas, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later alias BNPL," kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang W Budiawan dalam pengumuman, Senin (23/10).
OJK melarang fintech lending itu melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan, baik kepada debitur yang sudah ada maupun baru.
"Dilarang melakukan penyaluran pembiayaan dengan skema paylater atau serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing,” kata Bambang.
Selanjutnya, OJK meminta Akulaku melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana yang telah ditanggapi oleh otoritas dalam surat tertanggal 5 Oktober bertajuk 'Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus'.
Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga menyampaikan, PT Akulaku Finance Indonesia masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL alias paylater.
"Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," kata Efrinal kepada Katadata.co.id, Selasa (24/10).