OJK Berencana Tebitkan Aturan Baru Pinjol Minggu Ini

Lenny Septiani
7 November 2023, 11:56
pinjol, pinjaman online, ojk,
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

Otoritas Jasa Keuangan alias OJK berencana meluncurkan peta jalan pinjaman online alias pinjol pada Jumat (10/11). Beberapa hal yang akan diatur yakni bunga hingga modal minimum.

“Rencananya diluncurkan 10 November,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman kepada Katadata.co.id, Selasa (7/11).

Beberapa hal yang dibahas di dalam roadmap pinjol alias fintech lending, di antaranya:

  • Bunga pinjaman yang saat ini 0,4% per hari untuk kredit konsumtif
  • Persentase pinjaman ke sektor produktif dan konsumtif
  • Kebijakan pemenuhan modal minimum

OJK menargetkan perusahaan pinjaman online alias pinjol menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif total 70% pada 2028. Saat ini, 70% pinjaman dari fintech lending disalurkan ke kredit konsumtif.

Berdasarkan data OJK, total nilai pinjaman yang masih berjalan alias outstanding di sektor pinjol Rp 55,7 triliun atau naik 14,28% secara tahunan atau year-on-year (yoy). Kredit macet atau telat membayar lebih dari 90 hari 2,82%.

Di industri pinjol, kredit macet dikenal dengan istilah tingkat wanpresiasi 90 hari alias TWP 90.

Menurut Agusman, OJK memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha fintech lending untuk meningkatkan pembiayaan di sektor produktif. "Kami memberikan masa transisi. Kalau tidak, industri bisa kolaps," ujar Agusman.

Sementara itu, Agusman menyampaikan pada akhir bulan lalu (30/10) bahwa OJK tengah menyiapkan surat edaran pinjol, yang memuat:

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...