OJK Berencana Tebitkan Aturan Baru Pinjol Minggu Ini
Otoritas Jasa Keuangan alias OJK berencana meluncurkan peta jalan pinjaman online alias pinjol pada Jumat (10/11). Beberapa hal yang akan diatur yakni bunga hingga modal minimum.
“Rencananya diluncurkan 10 November,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman kepada Katadata.co.id, Selasa (7/11).
Beberapa hal yang dibahas di dalam roadmap pinjol alias fintech lending, di antaranya:
- Bunga pinjaman yang saat ini 0,4% per hari untuk kredit konsumtif
- Persentase pinjaman ke sektor produktif dan konsumtif
- Kebijakan pemenuhan modal minimum
OJK menargetkan perusahaan pinjaman online alias pinjol menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif total 70% pada 2028. Saat ini, 70% pinjaman dari fintech lending disalurkan ke kredit konsumtif.
Berdasarkan data OJK, total nilai pinjaman yang masih berjalan alias outstanding di sektor pinjol Rp 55,7 triliun atau naik 14,28% secara tahunan atau year-on-year (yoy). Kredit macet atau telat membayar lebih dari 90 hari 2,82%.
Di industri pinjol, kredit macet dikenal dengan istilah tingkat wanpresiasi 90 hari alias TWP 90.
Menurut Agusman, OJK memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha fintech lending untuk meningkatkan pembiayaan di sektor produktif. "Kami memberikan masa transisi. Kalau tidak, industri bisa kolaps," ujar Agusman.
Sementara itu, Agusman menyampaikan pada akhir bulan lalu (30/10) bahwa OJK tengah menyiapkan surat edaran pinjol, yang memuat:
- Kegiatan usaha pinjol
- Mekanisme penyaluran dan pelunasan dana
- Batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga pinjol
- Penagihan termasuk debt collector
“Tentang bunga, batasannya lebih rendah, dengan tetap memerhatikan pemberi dana alias lender, penerima dana atau peminjam, dan penyelenggara,” ujar Agusman saat konferensi pers secara virtual, akhir Oktober (30/10). "Setelah aturan ini terbit, penyelenggara wajib tunduk."
OJK akan tetap mempertimbangkan titik keseimbangan bunga pinjol, supaya konsumen tidak tercekik dan industri tetap dapat tumbuh.
Pada akhir 2021, OJK meminta startup pinjol menurunkan bunga dari 0,8% menjadi 0,4% per hari.
Namun Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mencatat 44 startup pinjol menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran bunga pinjaman di atas ketentuan.
Pada tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui Rapat Komisi tertanggal 25 Oktober, KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran.
KPPU menyampaikan, proses penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 hari. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan ataupun penambahan terlapor, tergantung pada alat bukti yang diperoleh KPPU.
“Pada proses tersebut, KPPU akan membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara fintech lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara,” kata KPPU melalui laman resmi, dua pekan lalu (27/10).