OJK Minta Bank Langsung Blokir Rekening Pinjol Ilegal dengan 6 Ciri
OJK meminta bank memblokir lebih dari 85 rekening terkait pinjol ilegal. Otoritas Jasa Keuangan berharap bank memblokir rekening dengan enam ciri pinjaman online ilegal tanpa diminta.
Sebanyak 85 rekening pinjol ilegal diblokir sejak September hingga awal Desember.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan atau KEPP OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, OJK berharap bank meningkatkan pelaksanaan customer due diligence dan enhanced due diligence alias CDD/EDD, khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini.
Pemeriksaan itu bertujuan memastikan transaksi nasabah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi.
OJK juga berharap bank menganalisis dan memblokir rekening secara mandiri terkait pinjol ilegal. Dian memerinci setidaknya ada enam ciri umum rekening pinjaman online ilegal, yakni:
- Tidak terdaftar/berizin dari OJK
- Penawaran bunga tinggi
- Persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas
- Penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial
- Meminta akses terhadap data pribadi
- Tidak memiliki identitas kantor yang jelas
Pemblokiran rekening pinjol ilegal diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU P2SK.
Kedua UU itu mengamanatkan OJK bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal, dan industri keuangan untuk memerangi praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi, serta integritas sistem keuangan.
OJK pada Oktober menyebutkan, bank telah memblokir 1.700 rekening terkait judi online. Otoritas meminta bank melaporkan rekening terindikasi untuk transaksi judi online kepada pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan atau PPATK.
Laporan itu untuk meneliti lebih lanjut status dari masing-masing rekening. "Setelah itu lebih bisa dipastikan langlah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," katanya.