OJK Beri Sanksi 16 Startup Pinjol karena Modal dan Kredit Macet

Lenny Septiani
9 Januari 2024, 15:19
Ojk, pinjol,
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
OJK
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberikan sanksi kepada 16 startup pinjol selama Desember 2023. Jumlahnya naik dibandingkan November 12 teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending.

"Pengenaan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam Konferensi Pers OJK secara virtual, Selasa (9/1).

Namun ia tidak memerinci pelanggaran yang dimaksud.

Katadata.co.id telah menghubungi Agusman terkait alasan pengenaan sanksi dan jenis sanksi yang diberikan. Namun, belum ada tanggapan.

Berdasarkan keterangan Agusman sebelumnya, pengenaan sanksi kepada startup pinjol biasanya terkait pemenuhan modal minimum maupun kredit macet yang tinggi.

Ada 20 startup pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 2,5 miliar per Desember 2023. Jumlahnya turun dibandingkan November 2023 sebanyak 23 fintech lending

“Perusahaan-perusahaan ini telah menyampaikan action plan alias rencana aksi yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum dimaksud,” katanya.

Realisasi action plan untuk pemenuhan ekuitas itu dapat berupa langkah injeksi modal dari pemegang saham pengendali maupun dari investor yang baru. Bisa juga mengembalikan izin usaha kepada OJK. 

Aturan pemenuhan ekuitas itu tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Pada pasal 50, penyelenggara fintech lending atau pinjol wajib memiliki ekuitas paling sedikit:

  • Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023  
  • Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024  
  • Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025  

POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli tahun lalu.

Pasal 52 mengatakan, penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dikenai sanksi administratif berupa: 

  1. Peringatan tertulis 
  2. Pembatasan kegiatan usaha; dan/atau 
  3. Pencabutan izin

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...