OJK Imbau Pinjol Tidak Pakai Perantara untuk Dapat Izin Usaha
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mengimbau penyelenggara pinjol tidak menggunakan jasa perantara dalam proses pengajuan izin usaha. Ini juga berlaku untuk modal ventura, lembaga keuangan mikro atau LKM dan pegadaian.
“Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PUJK dapat langsung menghubungi OJK jika akan mengajukan izin atau untuk mengetahui status perizinan yang diproses,” kata OJK melalui unggahan di Instagram, Senin (15/1).
OJK menegaskan bahwa proses perizinan tidak mengenakan iuran, biaya dan pungutan. Pungutan yang dilakukan OJK di sektor jasa keuangan hanya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh OJK.
Untuk mengetahui persyaratan dan tata cara perizinan usaha di sektor jasa keuangan, pelaku usaha dapat mengetahui informasi lebih lanjut pada website resmi OJK.
OJK menerapkan moratorium fintech lending sejak 2020, sehingga pinjol baru belum bisa mengajukan perizinan. Ini dalam rangka mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.
Otoritas berencana membuka moratorium pada 2024. Namun Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan otoritas masih menyiapkan infrastruktur yang memadai.
"Kesiapan infrastruktur tersebut, meliputi sistem perizinan, pengawasan, serta kesiapan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha fintech lending," kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1).
Dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang diluncurkan OJK pada 10 November 2023, pembukaan moratorium pinjol khusus sektor produktif dilakukan pada fase satu yaitu penguatan fondasi.