Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus Otomatis?

Lenny Septiani
12 Februari 2024, 14:18
pinjol, utang pinjol, pinjaman online,
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Button AI Summarize

Mahfud MD pernah menyampaikan bahwa masyarakat yang sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal, tidak perlu melunasi utang. Apakah utang hangus otomatis berlaku juga di pinjaman online resmi?

Pada 2022, Mahfud MD yang saat itu menjabat sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu membayar utang di pinjol ilegal.

Berdasarkan hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah karena tak memenuhi ketentuan subjektif dan objektif. Oleh karena itu, pinjamannya juga tidak sah di mata hukum, sehingga boleh untuk tidak dilunasi.

Namun ia juga mengungkapkan bahwa ada risiko pidana jika meminjam di pinjol ilegal misalnya, data pribadi disebarluaskan atau ancaman bila tidak membayar. “Lapor ke kantor polisi terdekat,” kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam.

Tindakan pinjol ilegal seperti itu bisa dikenakan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pemerasan. Selain itu, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan maupun UU ITE.

Utang Pinjol Resmi Bisa Hangus?

Pinjaman yang disalurkan oleh pinjol resmi atau yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan alias OJK mengikuti pedoman. Berdasarkan Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 bagian C angka 3 huruf (d), penyedia pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung.

“Setiap Penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” demikian bunyi aturan tersebut.

Namun bukan berarti utang di pinjol resmi hangus secara otomatis dalam 90 hari. Penyelenggara pinjol bisa menggunakan jasa pihak ketiga atau perusahaan jasa penagihan yang telah terdaftar dan bersertifikat untuk melakukan penagihan.

“Setiap Penyelenggara diperbolehkan menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui untuk tagihan yang telah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” bunyi aturan tersebut.

Selain melakukan penagihan melalui pihak ketiga, penyelenggara pinjol dapat:

  1. Menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia untuk dan atas nama pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  2. Dalam hal pemberian pinjaman kepada penerima pinjaman, dilakukan dalam skema kerjasama (misanya kerja sama supply-chain atau distributor financing), terdapat kerjasama antara penyelenggara, penerima pinjaman dan pihak ketiga yang merupakan principal/supplier/vendor/bowheer/offtaker dari penerima pinjaman (selanjutnya disebut business partner), maka penagihan dapat dilakukan oleh business partner tersebut.

Penyelenggara pinjol wajib memiliki dan menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada pemberi pinjaman alias lender dan penerima atau borrower dalam hal terjadi gagal bayar.

Setiap penyelenggara pinjol wajib menyampaikan langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mengatasi gagal bayar, seperti:

  1. Pemberian peringatan
  2. Persyaratan penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman
  3. Korespondensi dengan penerima pinjaman secara jarak jauh atau desk collection termasuk via telepon, email, atau bentuk percakapan lainnya
  4. Perihal kunjungan atau komunikasi dengan tim penagihan
  5. Penghapusan pinjaman

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...