Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus Otomatis?
Mahfud MD pernah menyampaikan bahwa masyarakat yang sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal, tidak perlu melunasi utang. Apakah utang hangus otomatis berlaku juga di pinjaman online resmi?
Pada 2022, Mahfud MD yang saat itu menjabat sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu membayar utang di pinjol ilegal.
Berdasarkan hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah karena tak memenuhi ketentuan subjektif dan objektif. Oleh karena itu, pinjamannya juga tidak sah di mata hukum, sehingga boleh untuk tidak dilunasi.
Namun ia juga mengungkapkan bahwa ada risiko pidana jika meminjam di pinjol ilegal misalnya, data pribadi disebarluaskan atau ancaman bila tidak membayar. “Lapor ke kantor polisi terdekat,” kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam.
Tindakan pinjol ilegal seperti itu bisa dikenakan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pemerasan. Selain itu, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan maupun UU ITE.
Utang Pinjol Resmi Bisa Hangus?
Pinjaman yang disalurkan oleh pinjol resmi atau yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan alias OJK mengikuti pedoman. Berdasarkan Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 bagian C angka 3 huruf (d), penyedia pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung.
“Setiap Penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” demikian bunyi aturan tersebut.