KPPU Akan Panggil 4 Pinjol yang Sasar Pelajar dan Mahasiswa
KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan memanggil empat startup pinjol yakni DanaBagus, CICIL, Edufund, dan Danacita. Ini terkait pinjaman online mahasiswa dan siswa.
“KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, dan mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut,” kata KPPU melalui laman resmi, Senin (26/2).
Keempat pinjol yang menyasar mahasiswa dan pelajar itu telah menyalurkan pembiayaan Rp 450 miliar. Sebagian besar atau 83,6% disalurkan oleh Danacita.
Keempat perusahaan pinjol tersebut dinilai mengenakan bunga, biaya bulanan, dan tenor pinjaman sebagaimana layaknya kredit di luar pendidikan.
KPPU menilai penerapannya tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang dinilai dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pekan lalu (19/2), KPPU menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa atau student loan . KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.
“Khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT,” kata KPPU.
Menurut KPPU, mahasiswa kurang mampu secara ekonomi semestinya mendapatkan bantuan dari pemerintah atau perguruan tinggi untuk menyelesaikan studi, bukan menggunakan pinjol. Ini berdasarkan peraturan pada UU Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 76.
"Salah satu cara pemenuhan hak, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan,” kata KPPU.
Selain itu, KPPU menegaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2012 menyatakan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi, dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.
Menurut KPPU, pinjol yang menyasar mahasiswa dengan mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, dan tenor tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menyampaikan akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pinjol, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.