OJK Cabut Sanksi, Paylater Akulaku Aktif Kembali

Lenny Septiani
7 Maret 2024, 11:01
Paylater Akulaku, akulaku, ojk
Akulaku
Akulaku
Button AI Summarize

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut sanksi Akulaku pekan lalu (29/2). Paylater Akulaku pun aktif kembali.

Pencabutan sanksi itu berdasarkan surat OJK 29 Februari 2024 nomor S-8/PL.1/2024 perihal Pencabutan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu.

"Kami menghaturkan rasa terima kasih kepada OJK atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan yang sangat dibutuhkan," kata Akulaku melalui pernyataan resmi, Senin malam (4/3).

"PT Akulaku Finance Indonesia berkomitmen menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dengan mempererat kerja sama dengan regulator," Akulaku menambahkan.

Akulaku berjanji akan secara aktif berkontribusi terhadap ekosistem keuangan dengan mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab.

Startup pinjol itu juga akan terus berfokus pada misi perusahaan menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia.

Bersamaan dengan pencabutan sanksi oleh OJK, Akulaku mengumumkan Akulaku PayLater kembali aktif untuk menyalurkan pembiayaan kepada pengguna.

Sebelumnya OJK membatasi penyediaan layanan paylater Akulaku sejak Oktober 2023. Otoritas meminta startup pinjol ini melakukan perbaikan sebagai berikut:

  1. Aspek manajemen risiko 
  2. Aspek tata kelola perusahaan yang baik 
  3. Aspek manajemen risiko teknologi informasi

Sanksi ini dicabut pekan lalu atau setelah lima bulan berlaku. “Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Februari secara virtual, Senin (4/3).

Akulaku diharapkan dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha di sektor BNPL sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...