OJK Kaji Indikasi Penipuan Pinjol TaniFund, iGrow yang Digugat Lender
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengkaji potensi indikasi kecurangan atau fraud pada pinjol TaniFund dan iGrow. Kedua startup teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending ini digugat oleh pemberi pinjaman atau lender sejak 2022.
“OJK sedang melakukan pendalaman atas adanya indikasi fraud yang terjadi di TaniFund dan iGrow seperti Investree,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3).
Sejauh ini, upaya yang dilakukan oleh OJK yakni mendorong pinjol TaniFund dan iGrow menyelesaikan persoalan kredit macet.
Tingkat keberhasilan membayar di bawah 90 hari atau TKB 90 iGrow 53,44% berdasarkan laman resmi per Jumat (12/1). Dengan begitu, tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP 90 46,56% atau jauh di atas batas ketentuan 5%.
TWP 90 TaniFund bahkan mencapai 63,93%. Namun Agusman tidak memerinci tenggat waktu yang diberikan kepada TaniFund dan iGrow untuk menyelesaikan persoalan kredit macet.
“OJK mewajibkan TaniFund menyelesaikan permasalahan yang melibatkan lender dan/atau peminjam alias borrower, mengacu kepada ketentuan POJK 10/2022,” kata Agusman.
OJK melakukan evaluasi terhadap proses penyelesaian permasalahan dan perbaikan yang dilakukan oleh pinjol TaniFund.
“Jika TaniFund tidak melaksanakan komitmen penyelesaian, maka OJK, sesuai kewenangannya dapat mengenakan pembinaan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Sementara itu, pinjol iGrow telah menyampaikan rencana tindak terkait proses penyelesaian pendanaan bermasalah. Yakni upaya penagihan, pemantauan, dan upaya hukum terhadap borrower tetap dilaksanakan sebagai bentuk penanganan kredit macet.
“OJK juga meminta komitmen iGrow untuk secara berkala melaporkan progres penanganan pendanaan yang macet kepada para Lender secara transparan dan dengan data terkini,” katanya.