Asosiasi Selidiki Dugaan Satu Keluarga Bunuh Diri karena Pinjol

Lenny Septiani
13 Maret 2024, 17:06
pinjol, pinjaman online, satu keluarga bunuh diri
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menyelidiki dugaan satu keluarga bunuh diri karena terlilit utang pinjol di Penjaringan, Jakarta Utara. Apabila dari hasil investigasi menunjukkan anggota melanggar aturan, maka AFPI akan mengambil tindakan.

AFPI menyampaikan rasa belasungkawa dan keprihatinan yang mendalam atas meninggalnya satu keluarga di Penjaringan. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan sepenuhnya mengandalkan pihak berwajib untuk menyelidiki penyebab kejadian ini hingga tuntas,” kata Asosiasi dalam keterangan pers, Rabu (13/3).

Terkait dugaan satu keluarga bunuh diri karena terlilit utang pinjol, AFPI telah mengambil langkah-langkah konkret untuk melakukan penelusuran internal di antara anggota.

“Kami memahami bahwa masalah utang dapat menjadi sumber stres dan tekanan luar biasa bagi individu yang terlibat. Kami berkomitmen memastikan layanan yang kami perjuangkan tidak memberikan beban tambahan yang memberatkan kepada para peminjam,” ujar AFPI.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyatakan, berdasarkan penelusuran melalui Fintech Data Center alias FDC, tidak ditemukan adanya fasilitas atau pinjaman terhadap individu yang bersangkutan di seluruh penyelenggara fintech lending berizin OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

“Hal ini memperkuat keyakinan bahwa dugaan bunuh diri bukan disebabkan oleh penyelenggara fintech lending yang berizin dan diawasi oleh OJK. Secara linimasa, hal ini tidak relevan dengan kondisi terkini berkaitan kasus tersebut,” kata Entjik.

“Apabila dalam perkembangan kasus ditemukan bahwa korban terjerat pinjol ilegal dan bukan anggota AFPI, kami menegaskan bahwa AFPI tidak memiliki akses terhadap data utang korban,” Entjik menambahkan.

Sebab, pinjol ilegal tidak tunduk pada regulasi dan berada di luar lingkup pengawasan AFPI.

Namun AFPI berkomitmen memberikan dukungan sepenuhnya dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.

“Kami memahami bahwa praktik yang tidak etis dalam industri ini dapat memiliki dampak merugikan bagi masyarakat. Kami bertekad untuk selalu mencegah hal tersebut terjadi,” ujar dia.

Apabila dari hasil penelusuran terungkap bahwa ada anggota AFPI yang melanggar regulasi, Asosiasi akan mengambil tindakan disiplin yang tegas sebagai bentuk dukungan terhadap pengawasan di industri fintech lending.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...