Daftar Kasus Bunuh Diri Akibat Pinjol di Indonesia

Desy Setyowati
20 September 2023, 17:14
pinjol, pinjaman online, adakami
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.

Viral di media sosial peminjam di platform pinjaman online atau pinjol resmi AdaKami bunuh diri. Sebelumnya ada beberapa kasus bunuh diri akibat pinjol ilegal.

Pengguna Twitter dengan nama akun @rakyatvspinjol menyampaikan, peminjam berinisial K disebut meminjam uang di platform pinjaman online atau pinjol AdaKami Rp 9,4 juta. Namun ia disebut-sebut harus mengembalikan pinjaman Rp 18 juta sampai Rp 19 juta.

K disebut bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu kantor pemerintahan dengan kontrak lima tahun. @rakyatvspinjol mengatakan, K dipecat karena debt collector diduga menelepon perusahaannya.

Brand Manager AdaKami Jonathan Krissantosa menyatakan prihatin yang tulus dan mendalam terkait kejadian tersebut. Perusahaan pun berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dan penanganan.

Untuk tujuan penyelidikan dan penanganan, Jonathan mengatakan startup pinjol AdaKami mengumpulkan data dan informasi yang relevan. Selain itu, melakukan verifikasi terhadap nomor debt collector terkait yang diungkapkan oleh pengguna internet dengan nama akun @rakyatvspinjol.

Berdasarkan hasil penyelidikan perusahaan, nomor debt collector tersebut tidak terdaftar dalam sistem pinjol AdaKami.

"Sebagai platform peer to peer lending yang sah dan memiliki izin operasi dari OJK, AdaKami tunduk dan sangat mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia," kata dia.

Perusahaan menolak segala bentuk kekerasan maupun praktik penagihan yang melanggar aturan dan tidak beretika.

Sementara beredar di media sosial, debt collector mengganggu korban dengan cara memesan layanan pesan-antar makanan ojek online alias ojol.

"Kami menegaskan bahwa pengiriman pesanan fiktif melalui jasa ojek online bukanlah bagian dari prosedur perusahaan kami dan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan layanan AdaKami," Jonathan menambahkan.

AdaKami juga meminta masyarakat khususnya nasabah untuk aktif mengumpulkan bukti-bukti lengkap dan melaporkan tindakan penagihan yang dianggap melanggar norma-norma etika kesopanan.

"Kami akan terus memberikan informasi yang akurat mengenai investigasi ini," katanya. "Kami juga berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan bentuk kekerasan atau pelanggaran seperti yang dilaporkan dalam media sosial dalam beberapa hari terakhir."

"Kami berkomitmen akan terus mencari data dan informasi tambahan yang akurat guna membantu dalam melacak kejadian tersebut," kata Jonathan kepada Katadata.co.id, Rabu (20/9).

Katadata.co.id merangkum beberapa kasus peminjam di pinjol bunuh diri selain di AdaKami, di antaranya:

Februari 2019

Sopir taksi berinisial Z, 35 tahun ditemukan tak bernyawa di dalam kamar kos milik temannya di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Februari 2019. Polisi menyampaikan, ia tewas akibat bunuh diri.

Polisi menemukan sepucuk surat yang diduga ditulis tangan oleh korban. Melalui surat ini, korban meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan pihak berwajib memberantas pinjaman online atau pinjol yang menurutnya seperti jebakan setan.

"Wahai para rentenir online kita bertemu nanti di alam sana. Jangan pernah ada yang bayar utang online saya, karena hanya saya yang terlibat. Tidak ada orang lain terlibat kecuali saya," kata Z dalam suratnya.

Maret 2020

Pria berinisial ST, 44 tahun, diduga bunuh diri pada Maret 2020. Warga Cinere, Depok ini diduga bunuh diri karena utang pinjol yang sudah jatuh tempo.

Juni 2021

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...