OJK Perketat Pengawasan Pinjol. Banyak Gugatan dari Investor

Lenny Septiani
15 Mei 2024, 16:42
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan pinjaman online (pinjol).
Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan pinjaman online (pinjol).
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan alias OJK mulai memperketat pengawasan sejumlah fintech P2P lending atau pinjaman online alias pinjol. Beberapa pinjol itu sedang menghadapi gugatan dari para pemberi pinjaman alias lender.

“Terdapat beberapa entitas Penyelenggara Fintech Lending yang saat ini sedang dalam pengawasan ketat oleh OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam keterangan kepada media, dikutip Rabu (15/5).

Alasan OJK mengawasi ketat para pinjol tersebut karena tingkat wanprestasi pengembalian selama 90 hari (TWP90) yang melebihi batas wajar, belum memenuhi ekuitas minimum, dan faktor-faktor lain berkenaan dengan pemenuhan aspek kepatuhan.

“OJK saat ini telah melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan,” kata Agusman.

Namun, Agusman tidak menyebutkan nama-nama pinjol yang sedang diawasi secara ketat oleh OJK.

Beberapa pinjol yang sedang menghadapi gugatan di antaranya Investree. Perusahaan itu digugat lima kali sejak akhir tahun lalu. Tiga di antaranya menyatakan kerugian dari sisi nilai pendanaan, imbal hasil, dan bunga berjalan total Rp 5,3 miliar.

Pinjol Modal Rakyat juga menghadapi gugatan dengan nilai sengketa Rp 300 juta. Begitu juga iGrow.

TaniFund digugat tiga kali ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak awal tahun dengan nilai gugatan Rp 471,2 juta. Pada 3 Mei lalu, OJK mencabut izin usaha startup pinjol TaniFund per 3 Mei.

OJK telah memberikan sanksi terhadap 69 penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol. Jumlahnya mencapai 70% dari total 101 penyelenggara pinjaman online di Indonesia.

“Selama April, OJK mengenakan sanksi administratif kepada 69 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran Peraturan OJK atau POJK, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan,” kata Agusman dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual, Senin (13/5).

Jumlah pinjol yang disanksi oleh OJK melonjak dibandingkan Maret 10 penyelenggara.

Agusman menyampaikan sanksi administratif tersebut terdiri dari 123 sanksi denda dan 51 sanksi peringatan tertulis.

“OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Agusman menyampaikan sebanyak enam dari 101 penyelenggara pinjol belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp 2,5 miliar.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel,” katanya. Para penyelenggara pinjol juga dapat mengembalikan izin usahanya.

Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...