Marak Gagal Bayar Lender, Jumlah Investor Pinjol Justru Melonjak

Desy Setyowati
27 Mei 2024, 14:19
pinjol, lender pinjol, pinjaman online,
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.
Button AI Summarize

Startup pinjol seperti TaniFund, Investree, dan iGrow alias Modalin digugat oleh lender atau pemberi pinjaman. Meski begitu, jumlah lender perorangan yang berinvestasi di platform ini melonjak dua kali lipat selama Februari – Maret.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan alias OJK, jumlah lender di platform pinjol 222,2 ribu pada Februari dan 259 ribu per Maret. Jumlahnya melonjak dibandingkan Desember 2023 127,2 ribu dan Januari 2024 131 ribu.

Meski begitu, jumlah dana yang diinvestasikan oleh lender perorangan di platform pinjol menurun. Rinciannya sebagai berikut:

PeriodeDalam NegeriLuar Negeri
JumlahNilai InvestasiJumlahNilai Investasi
Desember 2023127,2 ribuRp 6,2 triliun200Rp 1,1 triliun
Januari 2024131 ribuRp 6,1 triliun158Rp 1,2 triliun
Februari 2024222,2 ribuRp 5,9 triliun170Rp 1,3 triliun
Maret 2024259 ribuRp 5,6 triliun163Rp 1,4 triliun

Rincian lender institusi baik perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan lainnya sebagai berikut:

PeriodeDalam NegeriLuar Negeri
JumlahNilai InvestasiJumlahNilai Investasi
Desember 202314.344Rp 43,1 triliun66Rp 9,2 triliun
Januari 202414.284Rp 44 triliun69Rp 9 triliun
Februari 202414.254Rp 44,6 triliun75Rp 9,3 triliun
Maret 202414.183Rp 46 triliun83Rp 9,2 triliun

Jumlah lender perorangan di dalam negeri melonjak hampir dua kali lipat, sedangkan di luar negeri cenderung stabil. Jumlah lender institusi dan nilai investasi juga cenderung stabil.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya alias PVML OJK Agusman pun menyampaikan, minat lender untuk berinvestasi di platform pinjol menunjukkan tren positif.

Meski begitu, OJK memperketat pengawasan terhadap startup pinjol. OJK memberikan sanksi terhadap 69 penyelenggara fintech lending atau 70% dari total 101 perusahaan selama April. Jumlahnya melonjak signifikan dibandingkan Maret sebanyak 10.

Sanksi administratif itu terdiri dari 123 denda dan 51 peringatan tertulis. "Sanksi ini atas pelanggaran Peraturan OJK atau POJK, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan,” kata Agusman.

OJK mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani atau TaniFund per 3 Mei. Ini dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri P2P lending yang sehat dan tepercaya.

“Secara umum OJK melakukan langkah-langkah pengawasan dengan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan action plan yang disampaikan oleh penyelenggara, termasuk iGrow dan Investree,” kata Agusman dalam keterangan pers kepada media, pekan lalu (14/5).

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies alias CELIOS Nailul Huda menilai, industri pinjol masih berpotensi terus meningkat. "Kebutuhan kredit atau credit gap masih relatif tinggi," katanya kepada Katadata.co.id

Nailul menilai, banyaknya kasus startup gagal bayar cukup memengaruhi minat lender. "Apabila lender individu tersendat, saya rasa akan memperlambat pertumbuhan penyaluran kredit oleh fintech lending ke depan," kata dia.

Reporter: Desy Setyowati, Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...