Gagal Bayar Utang Pinjol Bakal Sulit Ajukan KPR dan Kredit Kendaraan

Desy Setyowati
14 Juni 2024, 09:52
pinjol, kpr, ojk,
Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking. Saat ini catatan utang pinjol masyarakat belum tercatat dalam SLIK. Yang tercatat baru pinjaman paylater dan kartu kredit bank.\\
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Gagal bayar utang di platform pinjol resmi akan mempersulit pengguna mengajukan Kredit Perumahan Rakyat alias KPR maupun Kredit Kendaraan Bermotor atau KKB. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan tengah menyusun aturan terkait hal ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan, OJK dalam proses penyesuaian regulasi agar Penyelenggara Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI menjadi pelapor SLIK.

Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK merupakan sistem informasi untuk OJK melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya memuat penyediaan informasi debitur alias iDeb.

“OJK sedang memproses penyiapan pilot project bagi beberapa Penyelenggara,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa malam (12/6).

Pengajuan KPR bisa ditolak jika riwayat kredit di SLIK diberi label merah atau tidak baik. SLIK menjadi salah satu tolok ukur bagi perbankan untuk melihat karakteristik nasabah yang akan mengajukan kredit rumah.

“Ketentuan teknis mengenai pemutihan data pada SLIK mengikuti ketentuan SLIK yang berlaku, yaitu dalam hal debitur telah melunasi seluruh utangnya, maka data debitur dalam SLIK dapat dikinikan,” kata Agusman.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI mengatakan pada akhir tahun lalu, mereka berharap pusat data fintech lending atau pusdafil terintegrasi dengan SLIK pada 2024. Dengan begitu, peminjam yang menunggak utang pinjol, tak bisa meminjam lagi di bank.

“Sedang dalam proses. Semoga tahun depan Pusdafil bisa terkoneksi dengan SLIK,” kata Ketua AFPI Entjik S Djafar dalam konferensi pers akhir pekan lalu (6/10). “Maka, peminjam dengan utang pinjol macet, tidak bisa mengambil kredit motor.”

Pusdafil adalah sistem yang memuat data peminjam di startup pinjaman online atau pinjol anggota AFPI. Informasi di dalamnya termasuk nasabah yang rajin membayar utang tepat waktu, dan yang menunggak.

OJK sedang mengembangkan pusdafil 1.0 menjadi pusdafil 2.0. Platform ini dapat menghitung kemampuan membayar kembali atau repayment capacity calon peminjam.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...