Dua Juta Rekening Bakal Sulit Ajukan KPR Imbas Tunggakan Pinjol dan Paylater

Desy Setyowati
9 September 2024, 13:51
pinjol, paylater, kpr,
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sebanyak 547,7 ribu rekening menunggak utang pinjol atau pinjaman online lebih dari 90 hari per Juni. Selain itu, ada 1,5 juta kontrak pembiayaan bermasalah atas layanan paylater per Juli. Mereka berpotensi kesulitan mengajukan kredit di bank seperti Kredit Perumahan Rakyat alias KPR.

Meski begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman tak mengetahui apakah mereka mengajukan KPR atau tidak.

Sebelumnya Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia atau REI mencatat, sebanyak 40% pengajuan ditolak karena calon nasabah pernah menunggak utang di pinjol. REI menyoroti jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Informasi Keuangan alias SLIK yang tak langsung terhapus ketika pinjaman sudah dilunasi.

Agusman mengatakan, data dalam SLK diperbaharui apabila penerima dana telah melakukan hal-hal sesuai ketentuan yang berlaku.

"Data dalam SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agusman dalam jawaban RDK OJK tertulis, bulan lalu (9/8).

Agusman menegaskan,OJK mendorong penyelenggara pinjol atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar.

"Antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar peminjam dan membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal tiga penyelenggara LPBBTI," kata dia. 

OJK menerbitkan aturan baru yang akan mempersulit masyarakat yang menunggak utang di pinjol saat mengajukan KPR maupun Kredit Kendaraan Bermotor atau KKB. 

Aturan baru yang dimaksud yakni Peraturan OJK atau POJK Nomor 11 Tahun 2024 mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan alias SLIK. Ini perubahan dari POJK Nomor 18/POJK.03/2017.

Dengan adanya aturan tersebut, penyelenggara pinjol dan perusahaan asuransi wajib melaporkan data terkait nasabah ke SLIK. Sebelumnya hanya bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, lembaga pendanaan efek, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 

SLIK merupakan sistem informasi untuk OJK melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya memuat penyediaan informasi debitur alias iDeb.

Pengajuan KPR bisa ditolak jika riwayat kredit di SLIK diberi label merah atau tidak baik. SLIK menjadi salah satu tolok ukur bagi perbankan untuk melihat karakteristik nasabah yang akan mengajukan kredit rumah

"Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif," kata OJK dalam keterangan pers, bulan lalu (8/8). 

OJK menyampaikan, hal itu akan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...