OJK Resmi Cabut Izin Usaha Startup Pinjaman Daring Crowde

Kamila Meilina
10 November 2025, 12:46
Crowde, ojk cabut izin usaha crowde, pinjaman daring ;pinjol,
Crowde
Crowde
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan alias OJK mencabut izin usaha perusahaan pinjaman daring alias pindar PT Crowde Membangun Bangsa. Startup fintech peer-to-peer (P2P) lending ini dinilai gagal melakukan penyehatan kondisi keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman Crowde dinyatakan dalam status pengawasan khusus.

“Dan, perusahaan tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi perusahaan,” ujar Agusman dalam konferensi pers daring RDKB OJK Oktober 2025, dikutip dari siaran pers pada Senin (10/11).

OJK menjelaskan Crowde juga gagal memenuhi sejumlah ketentuan penting, termasuk kewajiban pemenuhan ekuitas minimum dan aspek tata kelola lainnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

“Atas hal itu, Crowde dinyatakan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan dan selanjutnya dilakukan pencabutan izin usaha,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

Crowde Sempat Diduga Gelapkan Dana

OJK mendorong Crowde untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan dalam memastikan terpenuhinya hak para pemberi dana atau lender untuk keberlanjutan usaha pada Mei.

Pada Maret, OJK menyatakan akan terus memantau perkembangan laporan PT JTrust Indonesia Tbk atau J Trust Bank ke Polda Metro Jaya soal dugaan startup fintech lending Crowde menggelapkan dana dalam fasilitas kredit yang diberikan.

Pengawasan itu setelah sebelumnya JTrust Bank melaporkan Crowde ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 11 Februari.

Dugaan penggelapan dana yang dimaksud yakni peminjaman fiksi atas nama petani. Sebab, dalam pengawasan dan pemantauan melalui kunjungan serta wawancara acak dengan petani, J Trust Bank menemukan beberapa petani yang diajukan Crowde sebagai penerima pinjaman justru tidak mengetahui atau tak mengakui pernah mengajukan pinjaman melalui platform ini.

J Trust Bank bekerja sama dengan Crowde sebagai platform peer-to-peer lending untuk menyalurkan pembiayaan kepada petani. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, bank menemukan adanya pelanggaran Perjanjian Kerja sama atau PKS, khususnya dalam penyaluran dana pinjaman.

Laporan DealStreetAsia pada Agustus, menyebut Crowde diduga menyalahgunakan hampir Rp 100 miliar dana pinjaman dengan mengalihkan modal ke proyek pertanian palsu dan bisnis fiktif. 

Dari total pinjaman Rp1,3 triliun yang disalurkan pada 2021 – 2024, hanya sekitar Rp 500 miliar yang benar-benar digunakan untuk kegiatan pertanian, sementara Rp800 miliar lainnya diduga merupakan transaksi fiktif tanpa aset jelas. 

Dana tersebut berasal dari Bank Mandiri sekitar Rp 300 miliar – Rp 400 miliar, Bank BJB Rp 200 miliar, J Trust Bank, serta beberapa BPR lokal. 

Katadata.co.id telah mengonfirmasi kepada kuasa hukum Crowde, namun belum mendapat tanggapan. Pihak J Trust Bank juga menyatakan belum ada pernyataan baru sejak Februari.

Atas dugaan pelanggaran itu, J Trust Bank melaporkan CEO sekaligus Co-Founder Crowde Yohanes Sugihtononugroho dan jajaran manajemen lainnya dari PT Crowde Membangun Bangsa, ke pihak berwajib dengan tuduhan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. 

Sejumlah nama yang dilaporkan termasuk:

  • Adryan Hafizh dan Ahmat Sahri selaku Komisaris
  • Andrew Yeremia P. L. Tobing selaku Direktur Utama
  • Noviani Suryawidjaja sebagai Direktur
  • Denisha Elmoiselle Munaf sebagai Business Analyst

Selama ini Crowde berfokus menyediakan akses pendanaan kepada para petani, salah satunya dengan menggandeng bank untuk program channeling

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...