Ribuan Lender Dana Syariah Indonesia Surati DPR, Dana Nyangkut Rp 815 Miliar
Pemberi pinjaman alias lender yang tergabung dalam Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia berencana menyurati Komisi XI DPR untuk mendesak Otoritas Jasa Keuangan alias OJK agar segera menyelesaikan kasus gagal bayar.
Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia menyebutkan ada 2.600 lender yang mendaftar, dengan total dana yang belum dikembalikan sekitar Rp 815 miliar. Namun, merujuk pada pernyataan perusahaan, ada sekitar 14.099 lender yang aktif.
“Maka, dana yang macet kemungkinan lebih dari Rp 815 miliar,” kata perwakilan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia kepada Katadata.co.id, Kamis (13/11).
Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia menyampaikan, beberapa upaya penyelesaian telah dilakukan, termasuk audiensi yang difasilitasi oleh OJK pada 28 Oktober, yang dihadiri oleh perwakilan OJK, manajemen DSI, dan Paguyuban Lender.
Pada kesempatan itu, perwakilan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia menjelaskan kesulitan penarikan dana terjadi sejak 3 Juni. OJK telah melakukan audit umum ,yang berujung pada penetapan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha atau PKU pada 15 Oktober, setelah temuan indikasi kesalahan tata kelola.
OJK kini menggelar audit khusus selama 13 Oktober hingga 31 Desember.
Manajemen DSI menyatakan kesediaan lisan untuk melibatkan Paguyuban Lender dalam proses pemulihan dana atau recovery. “Dana Syariah Indonesia mengklaim bahwa kesulitan pembayaran (uang lender), terjadi karena ‘sesuatu di luar kendali perusahaan’,” kata dia.
“Namun tidak pernah dijelaskan secara transparan maksud dari ‘di luar kendali DSI’, bahkan setelah didesak oleh Paguyuban dan OJK. Ketertutupan ini menghambat upaya penyelesaian yang cepat dan efektif,” ia menambahkan.
Pihak lender kemudian meminta agar skema penyelesaian disampaikan dalam waktu tujuh hari (H+7) sejak pertemuan, namun DSI meminta perpanjangan waktu menjadi 14 hari, yang disetujui oleh OJK. Dengan demikian, batas waktu penyampaian proposal ditetapkan pada 11 November.
Namun, pada 9 November, salah satu perwakilan paguyuban menerima informasi dari DSI bahwa ibu dari penasihat hukum perusahaan meninggal dunia, sehingga pertemuan pada 11 November diminta ditunda menjadi 18 November.
Paguyuban sempat menyampaikan keberatan dan meminta agar pertemuan tetap dilaksanakan sesuai jadwal semula, bahkan menawarkan opsi kehadiran secara daring melalui Zoom.
“Penasihat hukum DSI jumlahnya lebih dari satu, sehingga alasan itu tidak seharusnya membatalkan jadwal pertemuan,” ujar perwakilan Paguyuban dalam keterangannya. Meski demikian, DSI tetap meminta penundaan hingga 18 November.
Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia juga menilai, tindak lanjut OJK lambat. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran bagi lender.
Oleh karena itu, mereka akan berkirim surat ke Komisi XI DPR untuk memastikan pertemuan pada 18 November tetap berlangsung dan meminta OJK hadir sebagai pengawas.
“Kami memohon dukungan dan fasilitasi DPR untuk mempercepat penyelesaian masalah gagal bayar yang menimpa para lender DSI,” tulis Paguyuban Lender dalam surat yang ditandatangani perwakilan mereka di Jakarta.
“Kami berharap OJK selaku regulator dapat menjalankan peran perlindungan konsumen secara nyata dan memastikan penyelesaian berjalan transparan serta adil bagi para lender,” demikian dikutip.
