Mantan Pejabat OJK dan BEI Jadi Tersangka Kasus Dana Syariah Indonesia

Desy Setyowati
11 Juni 2026, 14:48
dana syariah indonesia, ojk, dsi, bei,
ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri
Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (23/1/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka baru ini berinisial FH yang merupakan mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (8/6) berdasarkan fakta penyidikan yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik, serta rekomendasi hasil gelar perkara.

Dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, Bareskrim Polri menyebut FH pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi OJK periode 2014-2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022.

FH diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah, serta TPPU.

Dugaan tindak pidana itu berkaitan dengan penyaluran pendanaan masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia melalui proyek fiktif yang menggunakan data atau informasi borrower existing pada periode 2018 hingga 2025.

Penetapan FH merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap para tersangka sebelumnya, yakni TA selaku Direktur Utama, ARL selaku Komisaris, MY selaku mantan Direktur, dan AS selaku mantan Direktur. Para tersangka tersebut sebelumnya telah menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Dalam penyidikan, polisi mengungkap sejumlah peran dan keterlibatan FH dalam operasional PT DSI. Selain menjabat sebagai Founder dan Advisor, FH disebut mendirikan dan menjabat pada sejumlah perusahaan afiliasi PT DSI.

Perusahaan tersebut antara lain PT Mediffa Barokah Internasional, PT Iqqon Triarta Mas, PT Duo Putra Lestari, serta menjadi pemegang saham mayoritas pada PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama (SFU), dan PT Surya Ritelindo Utama (SRU).

Penyidik juga menduga FH merupakan pemilik saham nominee tanpa melakukan setoran modal di PT Dana Syariah Indonesia. Selain itu, FH disebut aktif mengikuti dan memberikan masukan dalam rapat pengembangan perusahaan, baik dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun pertemuan mingguan perusahaan.

FH juga diduga aktif mencari dan merekomendasikan relasi, calon pemodal, maupun super lender bagi PT Dana Syariah Indonesia. Penyidik menyebut FH mengetahui adanya campaign proyek fiktif yang diunggah melalui situs web dan aplikasi PT DSI untuk menarik para lender menginvestasikan dana mereka.

Selain itu, FH disebut aktif mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh PT Dana Syariah Indonesia.

Seiring penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan berlaku selama 20 hari, mulai 8 Juni hingga 27 Juni.

Penyidik juga akan mengirimkan surat panggilan kepada FH untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Rabu, 17 Juni.

Asset Tracing Capai Rp 320 Miliar

Dalam perkembangan penyidikan perkara ini, Bareskrim Polri menyatakan terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan sejumlah pihak terkait untuk mengoptimalkan penelusuran aset atau asset tracing.

Upaya tersebut dilakukan guna menemukan, mengidentifikasi, dan melacak aset yang diduga berasal dari tindak pidana maupun aset yang disembunyikan atau dialihkan, sekaligus mengamankannya sebagai barang bukti untuk memaksimalkan pemulihan kerugian korban atau lender.

Hingga saat ini, hasil asset tracing yang telah dilakukan mencapai sekitar Rp 320 miliar. Nilai tersebut mencakup aset bergerak, aset tidak bergerak, aset keuangan, rekening, deposito, piutang, serta aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Penyidik menyatakan penelusuran aset akan terus dilakukan guna mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban.

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses permohonan restitusi bagi para korban perkara PT DSI. Langkah ini dilakukan untuk memfasilitasi pemenuhan hak-hak korban melalui mekanisme restitusi sesuai ketentuan Pasal 179 KUHAP.

Berkas Tiga Tersangka Dinyatakan Lengkap

Dalam perkembangan lain, Kejaksaan Negeri Depok melalui surat tertanggal 9 Juni 2026 menyatakan berkas perkara tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL telah lengkap atau P21.

Penyidik kemudian melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (9/6) di Kejaksaan Negeri Depok.

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain 11 aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, tanah dan bangunan, serta kavling tanah kosong yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Utara dengan nilai sekitar Rp 143 miliar.

Selain itu, penyidik menyerahkan 642 sertifikat hak atas tanah berupa SHM dan SHGB milik para borrower PT Dana Syariah Indonesia dengan nilai hak tanggungan sekitar Rp 153 miliar.

Barang bukti lainnya meliputi 13 deposito milik PT Dana Syariah Indonesia dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai sekitar Rp 18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp 7 miliar termasuk dana dalam mata uang asing sebesar US$ 1.092, serta empat unit kendaraan bermotor dengan estimasi nilai sekitar Rp 500 juta.

Secara keseluruhan, nilai aset yang telah disita dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 320 miliar. Sementara aset lain senilai sekitar Rp 130 miliar masih dalam proses verifikasi, pendalaman, dan penelusuran lebih lanjut untuk kemudian disita dalam berkas perkara tersangka lainnya.

Terkait tersangka AS, penyidik saat ini masih melakukan pengecekan dan penyitaan aset serta melengkapi berkas perkara yang direncanakan akan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada minggu ketiga Juni 2026.

Sementara itu, untuk berkas perkara korporasi, penyidik masih melakukan penelusuran aset di sejumlah lokasi guna mengoptimalkan pemulihan aset atau asset recovery.

Bareskrim Polri menegaskan proses penyidikan perkara PT Dana Syariah Indonesia akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...