TikTok Dilarang, Trafik VPN Justru Melonjak di Beberapa Negara

Cindy Mutia Annur
11 Agustus 2020, 09:24
tiktok, internet, aplikasi
123RF.com/Opturadesign
Ilustrasi, aplikasi video musik TikTok. Pembatasan penggunaan aplikasi TikTok menyebabkan peningkatan layanan jaringan pribadi virtual atau VPN.

Penggunaan jaringan pribadi virtual atau Virtual Private Network (VPN) terus meningkat. Hal itu terjadi karena sejumlah negara membatasi bahkan melarang penggunaan aplikasi TikTok

Wakil presiden ExpressVPN Harold Li menyatakan banyak orang menggunakan VPN untuk mengakses layanan dan situs yang diblokir. "Penggunaan VPN semakin meningkat seiring banyaknya pemerintahan yang mencoba mengendalikan informasi  warganya," ujar Li dikutip dari Tech Crunch, Senin (10/8). 

ExpressVPN pun mencatat peningkatan lalu lintas atau traffic sebesar 10% secara week-over-week (WoW) setelah pemerintah Amerika Serikat (AS) melarang penggunaan TikTok. Perusahaan itu juga mengklaim mengalami tren serupa di Jepang dan Australia.

Penggunaan ExpressVPN di kedua negara itu masing-masing naik sebesar 19% dan 41% WoW. Peningkatan tersebut terjadi setelah pemerintah setempat berencana memblokir TikTok.  

ExpressVPN juga mencatat lonjakan traffic layanannya sebesar 22% WoW ketika Pemerintah India resmi menutup layanan Tiktok. Selain itu, lalu lintas ExpressVPN melonjak 10% WoW di Hongkok ketika TikTok secara sukarela 'menarik diri' setelah berlakunya undang-undang keamanan nasional.

Meski begitu, Li mengatakan pemerintah bisa saja mempersulit pengguna biasa untuk mengakses VPN. Caranya dengan menghapus layanan tersebut dari toko aplikasi (App Store) lokal.

Pemerintah juga dapat melegalkan penggunaan VPN, atau memberlakukan denda pada pengguna, bahkan memenjarakan vendor VPN seperti yang dilakukan Tiongkok. Adapun jumlah server ExpressVPN saat ini mencapai 3.000 server di 94 negara. 

Sebagai informasi, Presiden AS Donald Trump melarang aplikasi TikTok karena dianggap mengancam keselamatan negara. Pasalnya, Tiktok memiliki data pribadi pengguna AS yang jumlahnya mencapai 100 juta orang.

Selain TikTok, Trump mengeluarkan perintah larangan bagi perusahaan AS menggunakan aplikasi pesan WeChat, termasuk melarang aplikasi tersebut tersedia di sistem operasi milik Apple, App Store.

Trump melarang aplikasi tersebut karena WeChat diketahui membagikan data penggunanya dengan pemerintah Tiongkok. Aplikasi itu juga dituduh menyensor topik tertentu yang bersifat politik. 

Sama halnya dengan AS, Pemerintah India ikut memblokir aplikasi tersebut. Alasannya, TikTok dapat mengancam keamanan serta gangguan privasi pengguna.

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...