Hitungan Pajak dan Bea Cukai jika Beli iPhone 16 dari Luar Negeri

Amelia Yesidora
11 September 2024, 09:14
beli iPhone 16 di malaysia, beli iphone 16 di singapura,
Apple
iPhone 16
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

iPhone 16 bisa dipesan di laman Apple Singapura dan Malaysia mulai 13 September dan tersedia pada 20 September. Berapa harga iPhone 16 setelah ditambah pajak dan bea cukai jika dibawa dari luar negeri ke Indonesia?

Di Malaysia, harga iPhone 16 dibanderol mulai dari 3.999 hingga 7.999 ringgit atau Rp 14,23 juta sampai Rp 28,47 juta. Sementara di Singapura S$ 1.299 - S$ 2.499 atau Rp 15,38 juta hingga Rp 29,58 juta.

WNI yang membeli handphone atau HP dari luar negeri dan dibawah ke Indonesia, maka akan dihitung sebagai impor barang bawaan penumpang. Berikut tambahan biaya yang harus dibayar pembeli iPhone 16 dari Malaysia atau Singapura:

  • Bea Masuk 10%
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%
  • Pajak Penghasilan (PPh):
  1. 10% untuk wajib pajak yang punya NPWP
  2. 20% untuk wajib pajak yang tidak punya NPWP

Di sisi lain, pemerintah memberi nilai pembebasan atau tidak dipungut bea masuk, PPN, dan PPh, untuk produk HP US$ 500 atau setara Rp 7,5 juta dengan asumsi kurs Rp 15.000.

Berikut perhitungan biaya jika WNI membeli iPhone 16 berkapasitas 128 GB dari Malaysia:

Pembebasan pajak

  • Harga barang: Rp 14,23 juta
  • Pembebasan: Rp 7,5 juta

Maka, nilai barang yang dikenakan bea masuk: Rp 6,73 juta

Penambahan bea masuk

  • Bea masuk: 10% x Rp 6,73 juta = Rp 673 ribu
  • Nilai impor: Nilai pabean + bea masuk = Rp 6,73 juta + Rp 673 ribu = Rp 7,4 juta

Maka, nilai impornya Rp 7,4 juta.

Penambahan PPN dan PPh

  • PPN: 10% x nilai impor = 10% x Rp 7,4 juta = Rp 740 ribu
  • PPh
  1. Punya NPWP: 10% x nilai impor = 10% x Rp 7,4 juta = Rp 740 ribu
  2. Tidak punya NPWP: 20% x nilai impor = 20% x Rp 7,4 juta = Rp 1,48 juta

Total pajak dan bea masuk yang harus dibayar:

  • Punya NPWP = bea masuk + PPN + PPh = Rp 673 ribu + Rp 740 ribu + Rp 740 ribu = Rp 2,15 juta
  • Tidak punya NPWP = bea masuk + PPN + PPh = Rp 673 ribu + Rp 740 ribu + Rp 1,48 juta = Rp 2,89 juta

Maka, WNI yang membeli iPhone 16 256 GB dari Malaysia harus membayar:

  • Punya NPWP = Rp 14,23 juta + Rp 2,15 juta = Rp 16,38 juta
  • Tidak punya NPWP = Rp 14,23 juta + Rp 2,89 juta = Rp 17,12 juta

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...