Pemerintah Pastikan Aturan IMEI Lindungi Data Pribadi Konsumen

Cindy Mutia Annur
15 April 2020, 17:20
Ilustrasi, ponsel pintar atau smartphone. Pemerintah menjamin penerapan aturan IMEI akan melindungi data-data pribadi konsumen.
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Ilustrasi, ponsel pintar atau smartphone. Pemerintah menjamin penerapan aturan IMEI akan melindungi data-data pribadi konsumen.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan skema whitelist. Artinya, ketika konsumen memasukkan simcard ke ponsel ilegal, maka perangkat itu tidak akan mendapat sinyal. Sebab, mesin EIR milik perusahaan telekomunikasi tidak menemukan nomor IMEI pada ponsel ilegal tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pihaknya berharap agar pemerintah tak melulu menyoroti soal kerugian pajak karena ponsel ilegal saja, melainkan juga tentang perlindungan konsumen dalam aturan IMEI.

Selama ini, maraknya penjualan ponsel ilegal terjadi karena adanya ketidaktahuan konsumen mengenai pentingnya keselamatan data pribadi dari perangkat palsu atau bajakan, yang memungkinkan adanya serangan malware.

"Jadi, akan lebih baik apabila aspek (perlindungan data pribadi) ini menjadi prioritas dalam aturan IMEI ini," ujar Tulis .

Selain itu, Tulus menyarankan, agar pemerintah dapat mengedukasi lebih jelas mengenai kebijakan aturan IMEI. Tujuannya agar tidak ada miskomunikasi. Apalagi, dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, masyarakat mempunyai hak atas informasi yang jelas, jernih, dan jujur.

"Jangan sampai kebijakan (aturan) ini dikeluarkan tetapi konsumen tidak paham apa latar belakang dibuatnya aturan ini," ujar dia.

(Baca: Bukan Hanya Ponsel, Kominfo Bakal Blokir IoT Ilegal)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...