Diteken Jokowi, Ini Poin-poin RUU Perlindungan Data Pribadi

Hari Widowati
29 Januari 2020, 13:56
perlindungan data pribadi, poin-poin RUU Perlindungan Data Pribadi, denda penyalahgunaan data pribadi, jenis-jenis data pribadi,
123RF.com/Tashatuvango
Pemerintah menyiapkan RUU Perlindungan Data Pribadi yang ditargetkan rampung pada Oktober 2020.

(Baca: Rawannya Data Pribadi di Era Digital)

4. Kegagalan perlindungan data pribadi

Dalam RUU PDP disebutkan, jika terjadi kegagalan perlindungan terhadap data pribadi, misalnya data bocor ke pihak-pihak lain, pengendali data wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3x24 jam kepada pemilik data dan menteri atau instansi pengawas. Pengumuman itu memuat data pribadi yang bocor, kapan dan kronologinya, serta upaya penanganan dan pemulihannya.

5. Sanksi pidana atas pelanggaran penggunaan data pribadi

RUU PDP juga mengenakan sanksi atas pelanggaran data pribadi. Pelaku yang mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum akan dikenakan pidana penjara tujuh tahun atau denda maksimal Rp 70 miliar.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Pangerapan mengatakan, denda yang bisa diterapkan maksimal Rp 100 miliar. Namun, terkait perlindungan data pribadi ini ditetapkan Rp 70 miliar. “Kami harus menghitung dampak ekonominya,” katanya.

Selain dijatuhi pidana pokok, terdakwa juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan pendapatan dan harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana.

(Baca: Sri Mulyani, BI, OJK Sepakat Perlunya Aturan Perlindungan Data)

Perlindungan Data dan Perkembangan Teknologi

RUU PDP merupakan inisiatif pemerintah yang menjadi prioritas untuk dibahas di DPR. Sebelumnya, ada 32 undang-undang yang menyinggung pengaturan data pribadi warga negara, salah satunya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

UU ITE diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi di Dalam Sistem Elektronik. Namun, peraturan tersebut dirasa belum cukup untuk melindungi data pribadi masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.

Masalah perlindungan data pribadi ini menjadi perhatian mengingat perkembangan teknologi membuat penyalahgunaan data semakin rentan. Hal ini akan dibahas dalam Indonesia Data and Economic Conference (IDE) 2020 yang diselenggarakan Katadata pada 30 Januari 2020 di Hotel Kempinski, Grand Indonesia, Jakarta.

Katadata akan menghadirkan Carole Cadwalladr, jurnalis The Observer dan The Guardian yang menjadi finalis Pulitzer Prize karena mengungkap skandal pencurian data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica. Ada juga sesi diskusi panel dengan tema Indonesia's Policy of Data Privacy, yang menghadirkan Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif, Direktur Microsoft Ajar Edi, dan Staf Khusus Menristek Danang Rizki Ginanjar.

Reporter : Destya Galuh Ramadhani (Magang)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...