Sri Mulyani, BI, OJK Sepakat Perlunya Aturan Perlindungan Data

Desy Setyowati
Oleh Desy Setyowati - Cindy Mutia Annur
23 September 2019, 13:20
Menkeu, BI, dan OJK menilai perlu regulasi terkait perlindungan data konsumen.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi, (dari kiri) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membuka perdagangan saham 2019 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (2/1/2019). Menkeu, BI, dan OJK menilai perlu regulasi terkait perlindungan data konsumen.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bahwa data sudah seperti minyak di era digital, karena sangat dibutuhkan. BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sepakat, pemerintah perlu membuat aturan khusus untuk meningkatkan perlindungan data.

Perry menjelaskan, ada tiga hal yang sangat dibutuhkan saat ini yakni data, pemrogaman (qoding) dan inovasi. “Data adalah minyak di era digital,” kata dia dalam acara Fintech Summit 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (23/9).

Advertisement

Karena itu, menurutnya pemerintah perlu mengatur tentang perlindungan data “Indonesia perlu belajar dari India. Sebagian datanya bisa dilihat publik dan ada yang tidak,” katanya. Namun, mereka juga mengatur tentang lokalisasi data.

Perry menilai, kebijakan itu cocok untuk diterapkan di Indonesia. Dengan begitu, pemerintah bisa mengumpulkan data publik untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos). “Jadi, kami harus membangun infrastruktur data publik,” katanya.

(Baca: Data Penumpang Lion Air Bocor, RUU Perlindungan Data Kian Mendesak)

Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengatakan ada dua hal yang perlu diperhatikan terkait data. Pertama, mengedukasi masyarakat bahwa data itu penting dan pentingnya lokalisasi.

Kedua, perlu ada tata kelola yang baik dalam memproses data. “Saat ini, data dikumpulkan setiap detik tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ini adalah hal yang sangat penting di era digital,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement