Lima Fakta tentang Rencana Alipay Beroperasi di Indonesia
3. Wajib menggunakan kode respons cepat QRIS
Alipay sebagaimana aplikasi pembayaran lainnya yang berlaku di Indonesia wajib menggunakan kode standar QRIS atau QR Code Indonesian Standard (QRIS). Kode respons cepat tersebut berlaku sejak 1 Januari 2020. BI menyebut ada beberapa keuntungan menggunakan QRIS, antara lain universal alias dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di dalam dan luar negeri, mudah dan aman, menguntungkan penjual dan pembeli karena efisien, serta transaksinya berlangsung lebih cepat.
(Baca: Ekspansi Dompet Digital Tiongkok ke Indonesia)
4. Hanya bisa digunakan oleh wisatawan asing
Sistem pembayaran berbasis server dari luar negeri, seperti Alipay, hanya bisa digunakan oleh wisatawan manca negara selama belum mendapatkan izin dari BI. Sebelumnya, ditemukan banyak wisatawan asal Tiongkok menggunakan Alipay dan WeChatPay dalam transaksi di hotel maupun beberapa merchant di Bali pada akhir 2018. Hal ini mendorong BI memperketat aturan untuk PJSP asing itu. Saat ini, Alipay dan WeChat Pay telah beroperasi di beberapa negara Asia Tenggara, yakni Singapura, Thailand, dan Vietnam.
5. Alipay bakal bersaing dengan sistem pembayaran asing lainnya
Berbeda dengan Alipay, platform sistem pembayaran asal Tiongkok lainnya, WeChat Pay, telah terlebih dahulu mengantongi izin untuk beroperasi di Indonesia dengan menggandeng PT Bank CIMB Niaga Tbk awal bulan lalu.
“Baru CIMB Niaga dengan Tenpay atau WeChat Pay (yang mendapatkan izin),” ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih kepada Katadata.co.id, beberapa pekan lalu.
Selain WeChat Pay dan Alipay, Whatsapp juga dikabarkan bakal menyediakan layanan pembayaran di Indonesia. Whatsapp kabarnya tengah mendekati Gopay, OVO, dan Dana.
Reporter : Destya Galuh Ramadhani (Magang)