Pengemudi Minta Status Ojek Online Dilegalkan ke DPR

Cindy Mutia Annur
21 Januari 2020, 22:24
ojek online, grab, gojek, legalisasi ojek
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Ilustrasi. Pengemudi ojek online mengeluhkan daya tawar yang rendah dengan aplikator akibat legalitas yang belum jelas.

Gabungan Aksi Roda Dua atau Garda menyambangi komisi V DPR guna meminta kejelasan terkait legalitas atau payung hukum ojek online. Hinga kini, kendaraan roda dua belum ditetapkan sebagai bagian dari angkutan umum.

Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono menjelaskan status angkutan roda dua yang hingga kini belum menjadi bagian dari angkutan umum berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Padahal, legalitas ojek sebagai angkutan umum dibutuhkan agar para pengemudi ojek online mendapatkan hal lebih baik. 

"Kami harap, dengan adanya legalitas tersebut maka kami bisa mendapatkan perlindungan secara hukum dari negara," ujar Igun dalam rapat dengar pendapat di DPR, Selasa (21/1).

Ketua Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Lampung Miftahul Huda juga mengatakan, tidak adanya legalitas yang jelas menghambat hak-hak para mitra pengemudi ojek online.
 
"Kami merasa tanpa ada legalitas yang jelas, aplikator dapat membuat kebijakan tanpa pembelaan apapun dari kami," ungkap dia.  

(Baca: DPR Akan Telusuri Pajak Pengemudi Ojek Online Gojek dan Grab)

Ia menjabarkan terdapat sejumlah masalah yang masih harus dihadapi ojek online akibat ketidakjelasan payung hukum tersebut. Pertama, terkait tarif yang meski sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan, masih dilanggar oleh sejumlah aplikator. 

Kedua, terkait kemitraan. Akibat belum jelasnya legalitas ojek online, Kementerian Ketenagakerjaan memperbolehkan skema kemitraan di perusahaan ojek online.
 
Pihaknya pun menilai bahwa tanpa payung hukum yang jelas soal profesi merek, maka aplikator dapat dengan mudah memutus kemitraan para mitra pengemudi. Ia menyebut terdapat sekitar 48 mitra pengemudi di wilayahnya yang diputus  secara sepihak oleh aplikator lantara dianggap melakukan aksi unjuk rasa.
 
"Kami tidak mendapat penjelasan ketika kami diputus oleh aplikator karena tidak ada aturan yang jelas soal kemitraan," ujar Miftahul.

Ketiga, terkait keselamatan. Miftahul mengatakan bahwa Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 pun tidak memaparkan sanksi apabila aplikator melanggar syarat aturan mengenai keselamatan penumpang. Ia mencontohkan, aturan itu mewajibkan aplikator memiliki panick button dan asuransi bagi mitra pengemudi maupun penumpang. 
 
"Nyatanya, masih ada aplikator seperti Maxim yang tidak menjalankan syarat itu tetapi tidak mendapatkan sanksi," ujar Miftahul.

(Baca: Menhub Budi Karya Buka Peluang Tarif Ojek Online Diatur per Provinsi)

Keempat, terkait pajak. Ia menjelaskan, selama ini pemerintah daerah tidak memiliki akses data dari aplikator mengenai berapa banyak jumlah mitra pengemudi maupun merchant layanan makanan seperti GoFood dan GrabFood.
 
"Omzet bisa mencapai miliaran per hari tetapi tidak ada pajak yang masuk ke daerah tersebut sehingga tentu ada potensi yang hilang," ujar Miftahul. 

Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, instansi menampung masukan-masukan dari para asosiasi ojek online tersebut. Sehingga, ia pun meminta agar asosias bisa mengkaji lebih mendalam apa saja poin-poin yang bisa menjadi bahan pertimbangan dalam revisi UU LLAJ. 
 
"Kami targetkan  bisa selesai di tahun ini. Revisi ini salah satunya juga akan kami masukkan tentang angkutan daring," ujar Lasarus.

Adapun dalam rapat paripurna mendatang, DPR bakal mengiriman surat ke presiden untuk membahas lebih lanjut revisi UU tersebut. DPR pun memastikan bakal mendengarkan masukan dari aplikator dalam menyusun pembaruan aturan tersebut. 

Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...