Jelang Berlakunya Aturan IMEI, 3 Kementerian Gencar Adakan Sosialisasi

Cindy Mutia Annur
26 November 2019, 20:44
Jelang Berlakunya Aturan IMEI, 3 Kementerian Bakal Gencar Sosialisasi.
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Tiga kementerian yang telah menginiasi terbitnya Aturan registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI)  bakal menggencarkan sosialisasi aturan tersebut kepada para pedagang dan konsumen. Sebab, regulasi akan berlaku efektif pada lima bulan mendatang atau pada 18 April 2020.

Tiga kementerian yang menginisiasi aturan tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Perwakilan Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Dimas Yanuarsyah mengatakan, menjelang implementasi IMEI maka ketiga kementerian tengah melakukan beberapa persiapan. 

(Baca: Aturan IMEI Berlaku April 2020, Potensi Tambah Kas Negara Rp 2 Triliun)

Hal itu di antaranya menyiapkan sistem informasi basis data IMEI nasional (SIBINA), database IMEI, sinkronisasi data operator, hingga sosialisasi kepada pedagang dan konsumen. 

"Sosialisasi bakal kami lakukan secara langsung melalui asosiasi hingga media sosial. Kami melakukannya secara masif agar penyampaian informasi mengenai IMEI bisa lebih dapat menyasar pedagang dan konsumen," ujar Dimas dalam konferensi pers di ITC Roxy Mas, Jakarta.

Ia mengatakan, fase persiapan yang berlangsung selama 6 bulan sejak aturan IMEI ditandatangani sejak 18 Oktober lalu ditargetkan bisa menyasar ke seluruh wilayah di Indonesia secara bertahap. Sosialisasi ini, menurutnya, sangat penting karena kebijakan dalam aturan IMEI menyangkut masyarakat luas.

Dimas mengatakan, apabila ponsel ilegal (blackmarket) belum terdaftar di IMEI sebelum 18 April 2020 maka pengguna tidak perlu khawatir karena ponselnya masih bisa digunakan. 

"Namun, setelah 18 April mendatang, ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan di Indonesia maupun di luar negeri, karena datanya (IMEI) di sini bakal disandingkan ke data (IMEI) seluruh dunia," ujar Dimas.

(Baca: Aturan IMEI Dinilai Tak Otomatis Kerek Penjualan Distributor Ponsel)

Adapun ponsel-ponsel tersebut nantinya hanya bisa digunakan untuk mengambil foto atau video dan dioperasikan melalui wifi. 

Namun demikian, aturan IMEI akan dikecualikan untuk ponsel milik warga negara asing (WNA) yang menggunakan layanan roaming. Selain itu, aturan ini juga hanya menyasar pada perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dan tidak berlaku pada perangkat telepon. 

Lebih lanjut, dia menjelaskan IMEI legal adalah ponsel yang memiliki kartu garansi dari pembuat perangkat dan memiliki buku manual berbahasa Indonesia, terdaftar di TPP Impor/Produksi yang dapat dicek di situs imei.kemenperin.go.id, serta memiliki sertifikat dari SDPPI. 

(Baca: Aturan Disahkan, Ini Cara Cek IMEI dan Legalitas Ponsel Anda)

Aturan IMEI bertujuan guna menghambat peredaran ponsel ilegal. Dengan adanya aturan ini, berpotensi menambah kas negara hingga Rp 2 triliun dari berkurangnya ponsel ilegal. 

Adapun Peraturan tiga kementerian tersebut sebelumnya telah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta 18 Oktober 2019. 

Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...