Temui Rudiantara, LSM Kritik Prosedur Pembatasan Internet Papua

Cindy Mutia Annur
26 Agustus 2019, 16:59
LSM melakukan unjuk rasa di depan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka menuntut pemerintah membuka blokir akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat
Katadata/Cindy Mutia
LSM melakukan unjuk rasa di depan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka menuntut pemerintah membuka blokir akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat

Pemerintah diminta mencari cara yang lebih bijak dalam mengatasi persoalan isu hoaks. Salah satu yang perlu dipastikan adalah apakah situasi di wilayah tersebut sudah benar-benar dalam kondisi darurat, sehingga perlu dilakukan pembatasan akses. 

Damar juga menilai, langkah yang paling tepat untuk mengatasi hoaks, menurutnya dengan mekanisme cyber crime. "Padahal di tempat-tempat lain penyebaran hoaks ditangkap dengan mekanisme UU ITE, cyrber crime," ujarnya.

Dengan begitupemerintah tidak perlu melakukan pembatasan akses internet menyeluruh di satu wilayah hingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat setempat.

Ke depan, ia berharap Kominfo bisa segera mengambi tindakan perihal temuan ketiadaan  SOP pembatasan akses internet di Papua. Selanjutnya, pihak LSM juga akan bertemu juga dengan pihak stakeholder terkait, yang memutuskan kebijakan pembatasan internet. 

Dalam keterangan sebelumnya, Kominfo menyatakan pihaknya hanya menjadi pelaksana teknis terkait kebijakan pembatasan akses internet di Papua.  Sedangkan, pengambil keputusan pemblokiran internet berasal dari kementerian lain. "Maka kami akan menghadap para pihak yang benar-benar mengambil keputusan (pembatasan internet)," ujarnya. 

(Baca: Alasan Kominfo Perpanjang Pembatasan Internet di Papua)

Direktur Vivat Indonesia Paulus Rahmat mengatakan, situasi konflik di Papua dan Papua Barat yang diikuti dengan pembatasan akses internet justru membuat wilayah tersebut terisolir dari dunia luar.

Situasi ini juga bisa membahayakan masyarakat yang terdampak, karena akses informasi yang terbatas. "Kami  melihat (dampak) ini dari sisi HAM, ini bisa memperburuk kondisi di sana dengan menutup akses informasi," ujarnya.   

Pembatasan internet dikhawatirkan bakal berulang jika tidak ada SOP yang jelas. "Karena tidak ada mekanismenya, SOP tidak ada. Jadi selama ini siapa pun yang meminta (pembatasan akses), maka (pelaksana) teknis akan melakukan," ujarnya. 

Berdasakan informasi yang dia terima, pembatasan akses internet masih terjadi di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat, seperti Jayapura, Sorong, Manokwari, dan beberapa kota besar lainnya.  "(Pembatasan akses internet) sejak  23 Agustus. Jayapura per hari ini masih padam," ujarnya.

Dengan ketiadaan SOP, maka periode pemblokiran akses internet menjadi tidak jelas maupun pihak berwenang lain yang bisa kembali mengaktifkan. 

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...