Beda Tanggapan Gojek dan Grab Terkait Perluasan Aturan Ganjil Genap

Image title
13 Agustus 2019, 16:27
Gojek Grab Ganjil Genap
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi, warga menggunakan aplikasi untuk memesan taksi berbasis dalam jaringan (online) di Jakarta, Minggu (16/6/2019). Gojek dan Grab punya tanggapan berbeda terkait perluasan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.

Perusahaan penyedia layanan on-demand, Grab berharap agar taksi online dikecualikan terkait perluasan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta. Sedangkan Gojek mendukung regulasi tersebut.

Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, layanan berbagi tumpangan (ride-hailing) dengan kendaraan roda empat sudah serupa transportasi publik. Sebab, ia mencatat bahwa mitra taksi online mampu melayani hingga 20 perjalanan dalam sehari.

“Maka, menurut saya sangat adil jika (aturan) ganjil genap dilakukan pengecualian untuk taksi online,” kata Ridzki di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (13/8).

Selain itu, menurutnya keberadaan taksi online membantu perekonomian masyarakat Indonesia. Bahkan, layanan ini dapat membantu pemerintah mengurangi pemakaian kendaraan pribadi.

Ia khawatir, perluasan kebijakan ganjil genap di ibu kota bakal mengurangi pendapatan mitra pengemudi taksi online. "Melihat dua aspek ini, kami usul agar ada pengecualian kepada taksi online,” kata dia.

(Baca: Gojek dan Grab Minta Taksi Online Tak Kena Perluasan Ganjil Genap)

Sedangkan Senior Manager Corporate Affairs Gojek Alvita Chen mengatakan, perusahaannya mendukung perluasan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta. Untuk menjaga pendapatan mitra, Gojek bakal berinovasi dari segi teknologi.

Salah satunya, Gojek akan mengadopsi algoritma terkait aturan tersebut. “Untuk memastikan agar layanan GoCar kami dapat terus diandalkan pengguna, kami siap mengimplementasikan algoritma dan fitur khusus untuk mengakomodasi perluasan rute ganjil genap," katanya kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu (8/8).

Adapun wacana perluasan kebijakan ganjil genap itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu diinstruksikan melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.

Aturan itu memuat tujuh langkah dalam upaya memperbaiki kualitas udara di ibu kota. Salah satunya, memperluas cakupan kebijakan ganjil genap. Ada 16 ruas jalan baru yang bakal mengimplementasikan regulasi itu.

(Baca: Hadapi Aturan Ganjil Genap, Gojek Siapkan Algoritma dan Fitur Khusus)

“Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam siaran pers di Balai Kota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu (7/8).

Sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang diberlakukan ganjil genap, ketentuan ini tetap berlaku. “Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," kata Syafrin.

Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan ini akan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019. Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ini tetap diberlakukan untuk mobil.

(Baca: Menhub Evaluasi Ganjil-Genap, Gojek dan Grab Akan Dikecualikan)

Reporter: Fahmi Ramadhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...