Grab dan Gojek Dukung Penerapan Aturan Diskon Tarif Ojek Online

Cindy Mutia Annur
29 Mei 2019, 23:00
ojek online, diskon tarif ojek online, Grab Indonesia, Gojek
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sejumlah ojek online menunggu penumpang di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur (25/3). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, tarif dasar ojol untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km. Kemudian, batas atasnya Rp 2.500 per km.

Sebab tujuan diberikan diskon semata-mata untuk meningkatkan loyalitas pelanggan dan produktivitas mitra pengemudi.

Senada dengan Ridzki, VP Public & Government Relations Gojek Panji W. Ruky mengungkapkan, Gojek juga mendukung inisiatif Kemenhub dalam membuat aturan diskon tarif ojek online.

Menurutnya, aturan tersebut sangat bermanfaat untuk konsumen. Sebab, menurutnya tiap aplikator harus memperhatikan aspek persaingan yang sehat dan berkelanjutan di industri layanan berbagi tumpangan (ride hailing).

“Jangan sampai ada yang mematikan salah satu pesaing. Selain itu, kami juga berharap hadirnya diskon tidak membuat kualitas layanan mitra pengemudinya menurun, namun sebaliknya," ujar Panji.

Ia menjelaskan, penerapan diskon oleh Gojek dilakukan agar layanannya tetap terjangkau bagi konsumen, karena kenaikan tarif ojek online berpengaruh terhadap penggunaan layanan. Alhasil, perlu ada insentif berupa diskon agar layanan Gojek tetap digunakan.

Sama dengan Grab Indonesia, Gojek pun telah memberikan masukan kepada Kemenhub terkait aturan diskon tarif ojek online tersebut. Ruky optimis keputusan Kemenhub akan mempertimbangkan segala aspek bagi mitra pengemudi dan penumpangnya.

(Baca: Kemenhub Gandeng KPPU dan BI Kaji Aturan Diskon Tarif Ojek Online)

Adapun, Kemenhub telah menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Bank Indonesia (BI) untuk membahas aturan tentang diskon tarif ojek online. Targetnya, aturan soal tarif diskon ojek online ini dapat rampung setelah Lebaran. Kemenhub menargetkan.

Awalnya, KPPU memberi masukan kepada Kementerian untuk mengatur diskon tarif ojek online. Sebab, diskon yang berlebih itu berpotensi menciptakan predatory pricing, yang merupakan strategi untuk menjual produk dengan harga yang sangat rendah, dengan tujuan menyingkirkan pesaing.

Atas dasar kekhawatiran itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemehub Budi Setiadi merasa promo tarif ojek online ini perlu diatur. “Mungkin diskon itu diperbolehkan dengan catatan, mungkin dibatasi oleh waktu, besaran, dan sebagainya,” ujar Budi kepada Katadata.co.id di kantornya, Senin (27/5).

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...