Konsumen Tidak Keberatan, Kemenhub Perluas Aturan Tarif Ojek Online

Cindy Mutia Annur
27 Mei 2019, 15:31
Kemenhub, tarif ojek online
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, aplikasi ojek online

Ia memaparkan, daerah yang mengalami keluhan cukup tinggi berada di zona dua. Pertama, di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), yang mayoritas menggunakan ojek online untuk jarak pendek (sekitar 1-2 kilometer), sehingga tarif batas minimal sebesar Rp 8.000-Rp 10.000 terasa dampaknya.

“Itu yang mereka rasakan, (kenaikan) ini berat, jadi mungkin itu bisa kami turunkan (tarifnya),” ujar Budi.

Penurunan tarif batas minimal tersebut mungkin akan dikurangi menjadi Rp 6.000-Rp 9.000 dengan jarak minimal yang sama, yakni 4 kilometer. Namun, Budi belum dapat memastikan besaran tarifnya karena keputusan tersebut belum final.

Selain Jabodetabek, Kemenhub juga menemukan keluhan di zona Sumatera, Bali dan Jawa selain Jabodetabek. Tim riset Kemenhub menemukan ada wilayah di Jawa yang tarifnya bahkan lebih besar daripada di Jakarta.

Meski sudah dilakukan evaluasi, namun Budi merasa evaluasi yang dilakukan sebenarnya masih kurang maksimal. Sebab, waktu survei terbatas.

Sehingga, dari responden yang terlibat, belum cukup seimbang dan merata dari tiga zona yang meliputi lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.

"Masih ada ketimpangan antara jumlah responden di Jakarta dan luar Jawa, seperti di Medan dan Makassar karena waktu yang terbatas dan jarak yang jauh. Namun, setidaknya Kemenhub menemukan gambaran atas hasil implementasi uji coba tarif ojek online di lima kota tersebut," ungkap Budi.

(Baca: Kemenhub Sebar Survei untuk Pantau Uji Coba Tarif Ojek Online)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...