Baru Dirilis, Aturan Ojek Online Juga Mencakup Ojek Pangkalan

Desy Setyowati
19 Maret 2019, 16:46
demonstrasi ojek online
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Peraturan Menteri Hubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dirilis pada hari ini (19/3). Selain mengatur ojek dalam jaringan (daring) atau online, regulasi ini memuat pengawasan terkait layanan ojek pangkalan.

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan, Permenhub ini mengatur layanan transportasi kendaraan roda dua secara keseluruhan. Bahkan, transportasi seperti bentor atau becak motor pun diatur di regulasi ini.

Apalagi peraturan ini memang fokus pada pengawasan atas layanan transportasi dengan kendaraan roda dua. “Dari sisi pengawasannya terkait aspek keselamatan pengemudi,” kata Yani di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3).

(Baca: Kemenhub Rilis Aturan Ojek Online, Belum Mencakup Tarif Layanan)

Hanya, khusus terkait ojek online, Kemenhub mengatur tentang tarif, penggunaan data pengguna, dan kemitraan. Apalagi persoalan kemitraan yang sering dikeluhkan oleh pengemudi ojek online adalah tata cara pemutusan kerja sama (suspend).

Tarif misalnya, diatur dalam Pasal 11 Permenhub yang menyebutkan bahwa biaya jasa dibagi menjadi dua. Pertama, biaya langsung yang terdiri atas penyusutan kendaraan; bunga modal; jasa pengemudi; asuransi; pajak kendaraan bermotor; Bahan Bakar Minyak (BBM); ban; pemeliharaan dan perbaikan; penyusutan telepon seluler; pulsa atau kuota internet; dan, profil mitra.

(Baca: Kemenhub Libatkan Pemda, DPR, dan MA untuk Kaji Tarif Ojek Online)

Kedua, biaya tidak langsung yang merupakan pungutan dari aplikator seperti Gojek dan Grab. Pedoman perhitungan biaya layanan ojek online ini ditetapkan oleh menteri. Setelah biaya jasa ini diterapkan, aplikator wajib melakukan sosialisasi dan pengumuman kepada pengemudi dan penumpang.

Terkait kemitraan, Pasal 14 Permenhub ini mengatur tentang mekanisme penghentian operasional dan pemutusan hubungan kemitraan. Aplikator harus membuat standar, operasional dan prosedur (SOP) dalam penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra terhadap pengemudi.

SOP tersebut memuat jenis sanksi suspend dan putus mitra; tingkatan pemberian sanksi; tahapan pemberian sanksi; dan pencabutan sanksi. Aplikator pun harus membahas perihal SOP ini dengan mitra, sebelum diterapkan.

(Baca: Tarif Bakal Dibatasi, Gojek Siapkan ‘Bonus’ untuk Mitra Pengemudi)

Sementara terkait data diatur dalam Pasal 17b Permenhub. Pasal 17b itu menyebutkan bahwa aplikator harus menjamin kerahasiaan dan keamanan data penumpang. Selain itu, harus bisa menjamin kesesuaian pengemudi dan kendaraan dengan identitas pengemudi, serta data kendaraan bagi penggunaan sepeda motor lewat aplikasi.

Pengawasan Layanan Transportasi Roda Dua

Perihal pengawasan atas keamanan dan kenyamanan layanan transportasi roda dua diatur dalam Pasal 3 ayat 2. Aturan itu menyebutkan bahwa penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat masyarakat wajib memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.

Kelima aspek tersebut kemudian dibahas detail pada pasal-pasal selanjutnya. Lalu, pada Pasal 10 disebutkan bahwa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat memiliki kapasitas silinder paling kecil 110 sentimeter kubik.

Sejak mengusulkan aturan ini pada akhir 2018, pemerintah sudah berdiskusi dengan aplikator baik Grab maupun Gojek; Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU); Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI); peneliti transportasi; perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan, perwakilan mitra pengemudi roda dua atau tim 10.

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...