Bersaing dengan Traveloka, Tiket.com Siap Luncurkan Layanan Cicilan

Michael Reily
4 Maret 2019, 15:46
Tiket.com
Arief Kamaludin | Katadata

Tiket.com berupaya mengejar Traveloka dalam persaingan bisnis agen perjalanan berbasis online di Indonesia. Salah satu upayanya untuk menggaet pasar adalah dengan meluncurkan metode pembayaran cicilan via aplikasi, seperti Paylater yang sudah lebih dulu disediakan Traveloka.

Chief Marketing Officer (CMO) Tiket.com Gaery Undarsa menyatakan sistem pembayaran secara cicilan tengah dalam proses pengembangan. "Tinggal finalisasi beberapa hal lagi, harusnya kuartal kedua (2019) bakal kami luncurkan," ujarnya kepada Katadata.co.id, Senin (4/3).

(Baca: Tiket.com Sediakan Layanan Pariwisata Wonderful Indonesia)

Dia menjelaskan sistem pembayaran yang lebih ringan untuk masyarakat merupakan salah satu arah pengembangan perusahaan. Saat ini konsep untuk mekanisme pembayaran serta detail penggunaan dalam aplikasi Tiket.com sudah siap diluncurkan.

Menurut Gaery, Tiket.com sudah menyediakan pembayaran kredit dengan menggandeng perusahaan teknologi finansial (fintech), yakni Kredivo. Fitur pembayaran cicilan yang disediakan dalam sistem aplikasi Tiket.com bakal menjadi pengembangan terbaru.

(Baca juga: Pengguna Tumbuh 10 Kali Lipat, Traveloka Perluas Layanan Cicilan)

Sementara pesaingnya, Traveloka, telah mengembangkan PayLater dengan menggandeng PT Pasar Dana Pinjaman atau Danamas sejak tahun 2018. Danamas merupakan salah satu pemegang lisensi bisnis pinjam meminjam atau peer-to-peer lending, yang telah  terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui situs Traveloka, konsumen hanya bisa mengakses fitur anyar tersebut untuk produk tiket pesawat dan hotel. Namun, jika melalui aplikasi Traveloka, layanan itu bisa digunakan untuk seluruh produk termasuk tiket kereta api, bus, tavel, serta aktivitas dan rekreasi.

(Baca: Rudiantara: Startup di Bidang Gaya Hidup Berpeluang Jadi Unicorn)

Para pengguna hanya perlu mengisi formulir aplikasi dan mengunggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan salah satu dokumen lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Kartu Keluarga (KK) untuk bisa menggunakan fitur PayLater. Jika mengunggah dokumen tambahan seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak atau slip gaji, para pengguna bisa memperoleh batas pembelian produk dan layanan hingga Rp 10 juta.

Untuk bisa memesan produk Traveloka menggunakan fitur PayLater, pengguna bisa memilih opsi TravelokaPay, lalu pilih PayLater. Lalu isi formulir aplikasi, dan tunggu konfirmasi dari Traveloka melalui surat elektronik (email) guna mengetahui apakah aplikasi Anda disetujui. Jika aplikasi telah disetujui, pengguna sudah bisa menggunakan fitur PayLater.

(Baca: Bank Mandiri Dorong Transaksi Kartu Kredit untuk Wisata)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...