Bappebti Targetkan Aturan Cicilan Emas Online Terbit Bulan Depan

Michael Reily
27 November 2018, 16:08
Emas 1
Arief Kamaludin | Katadata

Transaksi jual beli emas lewat media online sempat menimbulkan pro kontra.  Seperti pada September lalu ketika Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan ada 10 entitas bisnis yang menawarkan investasi ilegal. Total, ada 108 entitas ilegal yang teridentifikasi sejak awal tahun ini.

Salah satu dari 10 entitas tersebut adalah PT Aurum Karya Indonesia yang berjualan emas secara digital, tanpa memiliki fisiknya. "Mereka berjualan di Tokopedia. Berdasarkan pengakuannya, sudah menjual 20 kilogram emas digital," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing.

(Baca juga: OJK Temukan Penjual Emas Ilegal di Tokopedia)

OJK meminta Aurum menghentikan operasionalnya hingga mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Karena sekalipun menjual melalui saluran elektronik, Aurum wajib menyediakan emas dalam bentuk fisik bila pengguna sewaktu-waktu ingin mencairkan investasinya.

Head of Corporate Communications Tokopedia, Priscilla Anais menyatakan, Tokopedia selalu mematuhi aturan dan kebijakan yang berlaku, termasuk dalam menghadirkan dan menjalankan layanan Tokopedia Emas.

Saat ini, Tokopedia dan PT Aurum Karya Indonesia terus melakukan konsultasi dengan OJK terkait perizinan. “Selama konsultasi ini berlangsung, fitur ‘Beli’ pada layanan Tokopedia Emas untuk sementara tidak bisa digunakan,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...