OJK Hukum Fintech RupiahPlus karena Langgar Prosedur Penagihan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan kesalahan internal perusahaan dalam kasus penagihan RupiahPlus. Perusahaan financial technology (fintech) itu dinilai lalai dalam mengawasi praktik penagihan yang dilakukan debt collector.
OJK menilai Standard Operational Procedure (SOP) perusahaan sebenarnya sudah cukup baik, termasuk mengatur tata cara penagihan yang berperikemanusiaan.
"Kesalahan penyelenggara adalah lemahnya pengendalian internal untuk melihat secara benar apakah para pegawai atau pihak ketiga sudah mematuhi SOP," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi di Jakarta, Jumat (13/7).
Sanksi bagi RupiahPlus adalah ditundanya proses izin operasional mereka sebagai platform peer to peer (P2P) lending selama 3 bulan. Saat ini, Rupiahplus dan 62 perusahaan fintech lain memang baru terdaftar di OJK. Sementara, perusahaan yang telah resmi mengantongi izin hanya PT Pasar Dana Pinjaman dengan nama platform Danamas.
(Baca juga: Membandingkan Akses Data Pengguna RupiahPlus dan Fintech Lain)
Di pihak lain, OJK juga menemukan kesalahan debitor dalam kasus Rupiahplus. Kajian OJK menunjukkan bahwa peminjam memang tidak membayar tepat waktu. Bahkan, debitor dengan sengaja tidak mengaktifkan nomor ponselnya sehingga sulit dihubungi.
Untuk mencegah terulangnya insiden ini, OJK bakal mewajibkan fintech melaporkan data debitor nakal. Dengan begitu, debitor yang memiliki catatan buruk pada satu fintech tidak akan dilayani saat mengajukan kredit pada platform lain.
Selain itu, Hendrikus menyatakan bahwa OJK juga telah merancang surat edaran terkait fintech P2P lending. Surat edaran tersebut memuat ketentuan analisa skor kredit, prosedur, sampai penagihan pinjaman.
Di dalamnya, OJK akan mempertegas segala risiko yang ditanggung oleh peminjam dan yang meminjamkan uang dalam skema P2P lending. Kedua pihak juga harus diikat perjanjian pinjam-meminjam yang berkekuatan hukum.
Legal Coordinator Fintech Lending Division Aftech Chandra Kusuma menambahkan, asosiasinya sudah membahas tata cara penagihan secara spesifik. Penagihan harus mengikuti kode etik; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Peraturan OJK (POJK) tentang perlindungan data konsumen jasa keuangan; dan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.
(Baca juga: Penagihan RupiahPlus Bermasalah, Bagaimana Fintech Cegah Kredit Macet?)
"Selama 3 bulan, RupiahPlus harus memperbaiki SOP penagihan dan implementasinya. Kalau belum ada perbaikan ya bisa diperpanjang (sanksinya)," kata Chandra.
Sebelumnya, RupiahPlus diketahui menggunakan daftar kontak debitor, lalu menghubungi mereka untuk menagih utang. Dalam beberapa aduan, para debt collector bahkan menggunakan kata kasar bernada ancaman.
Mengaku salah, Direktur RupiahPlus Bimo Adhiprabowo pun merumahkan 5 sampai 6 karyawannya. "Tindakan-tindakan penagihan utang yang melanggar tersebut sama sekali bukan bagian dari SOP resmi penagihan RupiahPlus," kata Bimo, Senin (2/7) lalu.