Kominfo Blokir Aplikasi Tik Tok
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi Tik Tok yang tengah digandrungi di Indonesia. Alasannya, aplikasi berbagi video ini menampilkan banyak konten tak ramah anak.
Pemblokiran Tik Tok dilakukan sejak Selasa (3/7) siang. "Iya betul. Ada 8 DNS (Domain Name System) dari Tik Tok yang diblokir," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat dikonfirmasi.
Rudiantara menyatakan, Kominfo telah menerima banyak aduan terkait peredaran konten negatif pada aplikasi Tik Tok. Kominfo pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait pemblokiran ini.
(Baca juga: Rektor Dukung Aksi Pantau Media Sosial Dosen dan Mahasiswa)
Menurut Rudiantara, tim dari Kominfo telah menghubungi manajemen Tik Tok pada Senin (2/7) malam agar aplikasi tersebut melakukan pembersihan konten negatif pada platform-nya. Namun, sejauh ini belum ada respons dari manajemen.
Meski begitu, Rudiantara membuka kemungkinan akses Tik Tok akan dibuka lagi jika layanannya sudah dibersihkan dari konten negatif. Sebab, menurutnya platform seperti Tik Tok bisa dimanfaatkan sebagai wadah untuk unjuk kreativitas.
“Asal jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif. Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," ujarnya.
(Baca juga: Intelijen Terbuka Intai Gerakan Radikalisme di Kampus)
Aplikasi Tik Tok telah diunduh lebih dari 50 juta kali pada Google Playstore. Di Indonesia, Tik Tok bahkan telah melahirkan ‘artis’ yakni Prabowo Mondardo, alias Bowo Alpenliebe.