Kominfo Harmonisasi Ulang Data 254,8 Juta Kartu Prabayar
Hasil akhir program registrasi kartu prabayar menunjukkan, 254,8 juta nomor terdaftar hingga 30 April 2018. Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih akan melakukan harmonisasi ulang guna mendapat data valid pengguna internet di Indonesia.
Apalagi, satu pelanggan bisa menggunakan lebih dari satu SIM Card. "Kalau mengacu data global, jumlah antara SIM Card beredar dengan pengguna sekitar 68%, jadi ada sekitar 175 juta pelanggan yang memiliki SIM card," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat Rapat Kerja dengan Komisi I di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).
Ia memperkirakan, proses harmonisasi ini bakal memakan waktu berbulan-bulan. Selama proses tersebut, Kominfo bakal mengombinasikan data yang dimiliki masing-masing operator serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). "Operator pegang data masing-masing. Maka akan kami cross-checked," kata dia.
(Baca juga: Mitra Komunikasi Laba Rp 8,87 M dari Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana)
Harmonisasi ini penting, kata dia, apalagi operator dan Dukcapil memiliki sistem masing-masing. Misalnya, Dukcapil mencatat setiap registrasi yang masuk menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) meskipun nomornya sama. Sedangkan operator hanya mencatat nomor yang diregistrasinya saja. Maka tak heran jika jumlah nomor yang diregistrasi menurun dari data per 19 Maret 2018, yang sebesar 360,3 juta.
Oleh karenanya, harmonisasi lanjutan atas nomor prabayar tersebut dimulai kembali sejak Mei 2018. Rekonsilisasi itu dilakukan setiap dua pekan sekali. "Operator juga lapor ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) setiap tiga bulan sekali," kata dia.