BPOM Perkirakan Kerugian Akibat Obat Palsu Rp 46 Miliar

Desy Setyowati
30 April 2018, 15:53
obat farmasi
KATADATA
obat farmasi

Kedua, memetapkan standar pelayanan kefarmasian sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, melarang orang perorangan menjual obat secara online. Keempat, melarang penjualan melalui media sosial. Kelima, obat yang dijual harus memiliki izin. Lalu, khusus untuk obat yang bersifat keras harus berdasarkan resep dokter resmi sekalipun secara elektronik (e-prescription).

Keenam, mempertegas larangan penjualan narkotika dan psikotropika baik secara online ataupun offline. Ketujuh, sistem pengantaran atau distribusi milik sendiri. "Tidak boleh melalui Go-Send ataupun sejenisnya. E-farmasi harus bertanggung jawab terhadap sistem pengantaran," kata dia. Terakhir, harus disediakan layanan konsultasi di situs atau aplikasi e-farmasi yang bersangkutan.

(Baca: Industri Bahan Baku Obat Perlu Dukungan Pemerintah)

Selain itu, ia mengusulkan dua poin terkait pengawasan terhadap e-farmasi. Pertama, apotek dan sarana e-farmasi lainnya harus bisa diperiksa secara offline dan online. Kedua, petugas akan rutin melakukan pemeriksaan.

Menurut dia, kesepuluh hal ini penting lantaran ada banyak obat palsu yang dijual secara masif. Bahkan, pemasarannya dilakukan secara terbuka padahal obat tersebut terlarang, seperti obat pengugur kandungan atau obat bius. Belum lagi, harga tang berbeda-beda dan selisihnya signifikan.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...