MUI Sebut Penarikan Zakat PNS Muslim Akan Rugikan Ormas Islam

Dimas Jarot Bayu
22 Februari 2018, 11:26
MUI
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin (tengah), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius (kiri) dan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukamto (kanan) di Kantor MUI, Jakarta, R

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pungutan zakat 2,5% kepada ASN muslim. Pungutan pajak rencananya akan dipotong dari gaji PNS setiap bulan dan akan dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan aturan ini nantinya tidak bersifat wajib. Pemerintah akan memberi ruang bagi PNS yang keberatan dengan pemotongan gaji untuk zakat.

"Bukan paksaan, hanya imbauan karena potensinya sangat besar. Baznas sebut bisa mencapai Rp 270 triliun," katanya usai rapat terbatas soal ekonomi syariah di kantor Presiden, Senin (5/2).

(Baca: Uang Pensiun PNS Bakal Dihitung Berdasarkan Masa Kerja dan Iuran)

Lukman berharap potensi zakat yang besar ini dapat dinikmati oleh masyarakat. Apalagi menurut catatan pemerintah, sekitar empat juta ASN yang bekerja dan berpotensi untuk ditarik zakatnya, walaupun secara sukarela.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...