BI Siapkan Sanksi Dua Kafe Penerima Bitcoin di Bali

Desy Setyowati
23 Januari 2018, 15:57
Bitcoin
wikimedia.org

Bank Indonesia kemudian mengadakan investigasi dan menemukan 44 unit usaha yang bertransaksi menggunakan mata uang virtual (cryptocurrency) jenis bitcoin di Bali. Di antaranya ada kafe, hotel, agen perjalanan, toko perhiasan, hingga vending machine.

Hanya, menurut Causa, itu terjadi sebelum Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengeluarkan pernyataan soal larangan bitcoin. Sebab, setelah dilakukan sosialisasi, sudah ada 42 unit usaha yang berhenti menerima pembayaran dengan bitcoin. "Baru Desember (2017) itu clear dijelaskan kalau bitcoin tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah," tutur Causa.

(Baca juga: Dilarang Jadi Alat Bayar, Status Mata Uang Digital Mengambang)

Larangan transaksi dengan bitcoin ada dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP). Dalam peraturan tersebut, PJSP yang diketahui bertransaksi menggunakan cryptocurrency akan dikenai sanksi teguran, denda, hingga pencabutan izin.

Begitu juga dengan perusahaan teknologi finansial, jika diketahui menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran maka akan dihapus dari daftar BI sehingga tidak bisa bekerja sama dengan PJSP. Itu diatur dalam PBI Nomor 19 Tahun 2017 tentang  penyelenggaran teknologi finansial.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...