Bendung Berita Hoax, Kemenkominfo Akan Bertemu Facebook
Selain itu, Rudiantara mengatakan fokus pemerintah adalah pada sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai bagaimana memilah informasi mana yang kredibel. Ketimbang menggunakan UU ITE Pasal 39 untuk membatasi akses dan memblokir konten.
(Baca juga: Facebook Butuh CEO Independen, Zuckerberg Didesak Mundur)
Ia pun mengatakan pemerintah belum akan membuat Undang-Undang (UU) khusus terkait dengan peredaran berita hoax ini. Alasannya, pembuatan UU membutuhkan waktu yang lama, sedangkan peredaran berita hoax sudah merajalela, terutama di dunia maya.
Pihaknya juga menggandeng berbagai elemen masyarakat untuk memerangi berita hoax. Selain memfasilitasi inisiatif masyarakat seperti Masyarakat Anti Hoax yang membuat kanal pelaporan, Kemenkominfo juga mendorong Dewan Pers untuk bekerja sama dengan platform social media.
“Dewan pers dan Google sudah kerjasama melalui Google Lab News, kemarin melakukan pelatihan bersama wartawan untuk menyaring dan menggunakan tools mereka mengurangi adanya hoax di sosial media,” katanya.
(Baca juga: Jerman Akan Denda Facebook Rp 7 Miliar per Satu Berita Hoax)