Banding Ditolak, Uber Didenda Rp 69,8 Miliar karena Merger dengan Grab
Perusahaan penyedia layanan berbagi tumpangan (ride hailing) Uber didenda S$ 6,58 juta atau sekitar Rp 69,8 miliar oleh otoritas Singapura karena merger dengan Grab. Putusan ini dikeluarkan setelah banding perusahaan resmi ditolak pada Rabu (13/1).
Dewan Banding Komisi Persaingan dan Konsumen Singapura atau CCCS menolak banding Uber tersebut. CCCS memutuskan bahwa merger kedua perusahaan melanggar regulasi tentang persaingan usaha.
Dewan yang dipimpin oleh penasihat senior Andre Yeap itu juga meminta Uber membayar denda sesuai dengan putusan CCCS pada akhir tahun lalu (29/12/2020). “Grab dan Uber pasti sadar bahwa merger ini akan membatasi persaingan," kata CCCS dikutip dari The Straits Times, Rabu (13/1).
Keputusan tersebut berdasarkan penyelidikan selama enam bulan pada 2018 lalu. CCCS memutuskan bahwa kesepakatan merger Grab dan Uber akan mengurangi persaingan pasar
Merger juga mengakibatkan Grab mendapatkan 80% pangsa pasar layanan ride hailing di Singapura. Angka tersebut naik dari 50% sebelum merger.
Pangsa pasar perusahaan hasil merger itu lima kali lebih besar dibandingkan pemain terbesar kedua di industri berbagi tumpangan yakni ComfortDelGro. "Kesepakatan itu akan melewati ambang batas yang menunjukkan potensi kekhawatiran persaingan," kata CCCS.
Otoritas juga menganggap bahwa hasil merger kedua perusahaan tersebut bisa memicu kenaikan tarif transportasi online 10-15%. Alhasil, CCCS meminta Grab menghapus kesepakatan eksklusif dengan para pengemudi dan armada taksi.
CCCS juga meminta Uber menjual bisnis penyewaan kendaraan kepada kompetitor lain yang memberikan penawaran masuk akal. Uber juga tidak diperkenankan menjual kendaraan kepada Grab tanpa persetujuan CCCS.
Sebelumnya, Uber mengajukan banding untuk mengurangi hukuman dari CCCS sejak 2018. Perusahaan berpendapat, tidak sengaja atau lalai melanggar regulasi anti-persaingan otoritas Singapura.
Uber juga menilai, merger tidak menyebabkan penurunan persaingan yang substansial. Sebab, di pasar Singapura dan pemain besar dari Indonesia yaitu Gojek.
Sedangkan Grab tidak mengajukan banding dan bersedia membayar denda S$ 6,4 juta.
Meski begitu, Grab dikabarkan mengkaji merger dengan Gojek. Walaupun kini, decacorn Tanah Air itu juga diisukan mempertimbangkan konsolidasi dengan Tokopedia.