Tarif Ojol Ditetapkan Gubernur, Asosiasi Khawatir Aplikator Tak Patuh
Kementerian Perhubungan akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam perubahan ini, penetapan tarif ojek online alias ojol akan diserahkan kepada gubernur.
Menanggapi rencana tersebut, asosiasi ojol menyatakan perubahan pengambil keputusan ini tidak menjamin menyelesaikan kisruh penetapan tarif angkutan online. Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa Indonesia Wiwit Sudarsono juga menilai, rancangan aturan tersebut sebagai cuci tangan Kemenhub atas masalah tarif ojol.
Ia kurang yakin penetapan tarif ojol oleh gubernur akan dipatuhi oleh aplikator. “Sekelas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 yang mengatur besarnya biaya jasa atau sewa aplikasi yang ditetapkan 15 % saja tidak dipatuhi dan dilaksanakan oleh aplikator,” kata Wiwit kepada Katadata.co.id, Kamis (1/12).
Kepmen No 667 ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12/2019. Poin kedua Kepmen menyebutkan bahwa biaya jasa penggunaan sepeda motor terdiri atas biaya jasa batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal.
Sementara poin delapan berbunyi, “Perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 %.” Namun sejauh ini sejumlah aplikator tak mengikuti keputusan menteri tersebut.
Ketua Asosiasi Driver Online Taha Syafariel mengatakan rencana tarif ditentukan gubernur sebagai ide yang muncul dari kesalahan sebelumnya. “Diturunkannya potongan aplikasi jadi 15 % tapi enggak digubris aplikasi,” kata Ariel.
Jika tarif ojol ditetapkan pemerintah daerah, Ariel melanjutkan, seolah akan membuat ojol benar-benar jadi angkutan umum. “Masalahnya, apa aplikasi siap mengubah tarif di daerah? Kalau enggak ada itikad baik dari aplikasi tentu jadi semakin blunder,” ujar Ariel.
Hal ini, menurut dia, berkaca pada aturan Kemenhub yang tidak menjaminan aplikasi patuh. Kalau pemerintah daerah tidak punya wewenang menegur aplikasi, kemungkinan akan bernasib sama. Dia berharap ada regulasi yang mengatur kepastian pekerjaan ojol agar semakin baik.
Sebelumnya, Direktur Jenderaal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan rencana revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 ketika rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR.
“Kami sedang revisi atau penyesuaian atas kewenangan atas penetapan besaran biaya jasa batas atas dan bawah yang akan dilakukan oleh gubernur,” kata Hendro Sugiatno, Selasa (29/11). Nantinya, Kemenhub hanya menetapkan formula biaya jasa tarif ojek online.
Namun selama masa transisi perubahan kebijakan, tarif ojek online masih mengikuti ketentuan sebelumnya yakni Permenhub Nomor 12 tahun 2019.
Poin perubahan kebijakan yang tengah dikaji yakni sebagai berikut:
Pasal 11
- Pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh menteri.
- Penetapan oleh menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh direktur jenderal atas nama menteri.
Pasal 13
Menteri melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai formula dan pedoman perhitungan biaya jasa.
Penyesuaian aturan yang baru, yakni:
Pasal 11
- Formula perhitungan biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh menteri melalui direktur jenderal dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah;
- Besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi
Pasal 13
- Menteri melalui direktur jenderal melakukan sosialisasi pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
- Gubernur melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.
Selain itu, menambahkan Pasal 20 ayat a tentang peralihan. Isinya sebagai berikut:
Besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah oleh gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.