Banjir Keluhan, Tamasia Ternyata Tak Punya Izin OJK, Kominfo, Bappebti
Tamasia banjir keluhan, karena meminta pengguna menjual emas Rp 800.000 saat harganya lebih dari Rp 1 juta per gram. Platform ini pun ternyata tak memiliki izin di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Berdasarkan laman Tamasia.co.id, tertulis aplikasi Tamasia terdaftar di Kominfo. Namun, “Tamasia tidak terdaftar di Kominfo," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, Kamis (19/1).
Laman resmi Tamasia pun tidak bisa diakses oleh beberapa pengguna yang menggunakan provider tertentu seperti Indosat, Indihome, dan XL Axiata per Pukul 16.16 WIB, Kamis (19/1).
Jika menggunakan Telkomsel, laman Tamasia bisa diakses.
Bila membuka laman Tamasia memakai Indihome, maka akan muncul pesan ‘your connection is not private".
Sedangkan jika dibuka dengan Indosat dan XL, akan menampilkan informasi bahwa website Tamasia diblokir oleh Kominfo. Bunyinya sebagai berikut:
Website blocked, karena melanggar Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 40 (2a) dan (2b) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maaf, akses ke situs ini diblokir oleh Pemerintah Indonesia karena Mengandung Konten Negatif Yang Melanggar Peraturan Perundangan di Indonesia
Katadata.co.id mengonfirmasi kepada OJK tentang Tamasia yang banjir keluhan. Namun OJK enggan berkomentar, karena Tamasia tidak mengantongi izin otoritas.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya pun mengatakan, Tamasia belum mendapatkan izin. Instansinya sudah memberikan surat teguran kepada PT Tamasia.
Bappebti meminta itikad dari Tamasia untuk segera mendaftarkan izin perdagangan emas digital kepada Bappebti. “Ini supaya sistem dan mekanisme perdagangannya akan terawasi secara periodik,” kata Tirta kepada Katadata.co.id, Rabu (18/1).