Apa Itu Aceng Argo Goceng yang Jadi Tuntutan Ribuan Driver Ojol Hari Ini?

Muhamad Fajar Riyandanu
29 Agustus 2024, 16:28
ojek online, demo ojol, gojek, grab, aceng, argo goceng,
ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.
Seorang pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) membentangkan poster berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya meminta pemerintah untuk melegalkan ojek daring dan menuntut revisi serta penambahan Pasal Permenkominfo No 1 Tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial untuk mitra ojek daring dan kurir di Indonesia lebih rinci.
Button AI Summarize

Sekitar 2.000 pengemudi ojek online alias ojol Gojek, Grab, Maxim, dan ShopeeFood berdemo di kisaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8). Salah satu tuntutan yakni terkait aceng atau argo goceng.

Pengemudi ojek online Gojek sekaligus Grab, Bintang menjelaskan, tarif pengantaran makanan dan barang maksimal lima kilometer Rp 10.800. Setelah dikurangi potongan 20% menjadi sekitar Rp 8.000.

“Tetapi ada program Aceng, argo goceng. Pengemudi ojek online alias ojol yang tergabung dalam program ini akan didahulukan mengambil order, tetapi argonya parah sekali yakni Rp 5.000. Saya berharap aceng dihilangkan,” kata Bintang kepada Katadata.co.id, Kamis (29/8).

Aceng yang dimaksud merujuk pada Program Mitra GoFood Jarak Dekat. Pada Oktober 2023, pengemudi ojek online atau ojol sebenarnya pernah membuat petisi untuk menghilangkan program ini.

Petisi itu sudah ditandatangani oleh 195 orang dari target 200. “Hal ini berdampak besar terhadap penghasilan para driver ojol yang sering mengatar pesanan makanan, menjadi menurun sangat drastis baik mitra Gojek reguler maupun kompetitor seperti GrabFood dan ShopeeFood,” demikian dikutip.

Kepala Divisi Hukum Koalisi Ojol Nasional atau KON Rahman menyampaikan, salah satu tuntutan dari 2.000 lebih pengemudi ojek online alias ojol berdemo di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8) yakni menuntut Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menentukan tarif pengantaran barang dan makanan, bukan diserahkan ke aplikator.

Tarif pengantaran barang dan makanan diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan, tarif layanan ditentukan oleh penyelenggara layanan berdasarkan formula yang meliputi komponen biaya, margin, dan kondisi pasar.

Pasal 4 menguraikan komponen formula tarif yang meliputi biaya operasional, margin keuntungan, dan kondisi pasar. Perusahaan wajib menginformasikan penyesuaian tarif kepada publik dan melaporkannya kepada Kominfo.

Sementara itu, Kominfo hanya berwenang mengawasi tarif yang diterapkan oleh perusahaan.

"Tarif diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Dampaknya, para aplikator bersaing soal tarir dan persaingan tidak sehat ini merugikan mitra pengemudi," kata Rahman ditemui di lokasi demo, Jakarta Pusat, Kamis (29/7). 

Ribuan pengemudi ojek online alias ojol yang berdemo berharap peraturan itu direvisi, sehingga memungkinkan Kominfo menentukan tarif pengantaran barang dan makanan.

Alasannya, aplikator bisa menerapkan program pengantaran barang dan makanan dengan harga yang murah. “Bayangkan mitra pengemudi ojek online alias ojol hanya mendapatkan Rp 5.000 - Rp 7.000," kata Rahman. 

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...