Ekonom Soroti Kredit Macet Tinggi di 22 Fintech Akibat Ekonomi RI Lesu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 22 fintech lending dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90 lebih dari 5%. TWP90 menjadi indikator untuk mengukur tingkat kredit macet peminjam fintech karena mereka telat membayar lebih dari 90 hari.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies atau Celios, Nailul Huda menjelaskan dua penyebab puluhan fintech itu mencatatkan kredit macet di atas 5%, karena terdapat celah dalam pengaturan penilaian kredit hingga kondisi ekonomi yang lesu.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
“Saya masih melihat ada celah yang ada di POJK 10/2022 walau sudah banyak perbaikan dibandingkan dengan POJK tentang fintech P2P Lending sebelumnya. Salah satu celahnya terkait kemampuan credit scoring yang menggambarkan kemampuan bayar seorang calon peminjam dan juga kriteria investasi seorang investor,” ujar Nailul pada Katadata.co.id, Jumat (22/11).
Menurut Nailul, masih ada data yang kurang untuk mengecek penilaian kredit sehingga tak menggambarkan kemampuan peminjam secara menyeluruh. Akibatnya, kualitas skor kredit yang buruk membuat banyak peminjam mengalami gagal bayar. Dengan kondisi ini, dia menyarankan adanya pengembangan sistem skor kredit.
“Dalam credit scoring ini Bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (di OJK), perlu didorong mempunyai aturan yang prudent atau hati-hati mengenai penggunaan data dan sistem untuk menghitung kemampuan bayar calon peminjam,” ujarnya.
OJK Beri Surat Peringatan Kepada 22 Fintech
OJK sudah memberi surat peringatan kepada 22 lembaga fintech dan meminta mereka membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaan dari Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan,” kata OJK dalam jawaban tertulis, dilansir Jumat (22/11).
Dalam hal ini, Nailul menyoroti banyak peminjam di sektor publik mengalami gagal bayar karena kondisi ekonomi yang lesu dan membuat kemampuan bayar pelaku usaha berkurang. “Akibatnya, banyak yang TAK mampu membayar cicilan di pinjaman daring ini,” katanya.
Nailul memprediksi kondisi TWP90 di industri fintech bakal turun secara perlahan. Namun, nilainya bisa meningkat kembali pada periode Januari—Februari lantaran permintaan akhir tahun yang melonjak.